Tak Gunakan Masker, Didenda Rp 800 Juta
Petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) di salah satu bandara di Qatar memeriksa suhu tubuh penumpang. (Istimewa) Doha, Diswaykaltim.com - Berbagai upaya diambil pemerintah di setiap negara untuk menghentikan penyebaran wabah COVID-19. Salah satunya mewajibkan warga mengenakan masker. Kementerian Dalam Negeri Qatar pada Kamis (14/5/2020) lalu mengumumkan, mulai pekan ini masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah. Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp 800 juta (1 riyal Qatar = Rp 4.094). Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun atau salah satu dari hukuman itu. Pernyataan itu menambahkan, satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan. Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. Pada Maret lalu, Kementerian Kesehatan Qatar melaporkan lonjakan kasus 1.000 persen atau 238 kasus baru virus Corona (COVID-19). Angka tersebut melonjak drastis dari 24 kasus yang dikonfirmasi dalam 24 jam sebelumnya. Total ada 262 kasus yang tercatat di Qatar. Pejabat di Kementerian Kesehatan mengatakan, temuan kasus baru tersebut berasal dari mereka yang telah dikarantina sebelumnya yang tidak melakukan kontak langsung dengan orang luar. Melonjaknya kasus virus corona di negara Teluk itu diduga berasal dari tiga pasien virus corona. Yang sempat kontak langsung di tempat karantina. Kementerian Kesehatan juga menambahkan jumlah kenaikan kasus yang drastis itu kemungkinan akan terus meningkat. Masyarakat diimbau tak perlu khawatir dengan melonjaknya kasus virus corona yang telah dikonfirmasi. Sebab semua pasien saat ini dalam keadaan sehat dan telah menjalani perawatan di Pusat Penyakit Menular. Langkah pencegahan pandemi telah diberlakukan. Sejumlah sekolah dan kampus ditutup sementara. Banyak acara publik yang dibatalkan. Seperti balapan MotoGP. Sebagian besar kasus yang melanda warga Qatar itu berasal dari sejumlah komunitas masyarakatnya sendiri dan pekerja asing asal Iran. Iran merupakan negara di Timur Tengah yang paling terdampak wabah. Sebagian besar kasus di negara tetangga dan Italia juga tertular dari Iran. Tindakan tegas untuk mencegah penyebaran wabah di Qatar dilakukan dengan melarang masuknya warga negara asing dari 14 negara: Bangladesh, Tiongkok, Mesir, India, Irak, Lebanon, Nepal, Pakistan, Filipina, Korea Selatan, Sri Lanka, Suriah, dan Thailand. Makapai nasional Qatar Airways juga telah menangguhkan penerbangan dari dan menuju Italia, negara paling terdampak wabah virus corona di wilayah Eropa. Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menaikkan status virus corona atau COVID-19 dari endemi menjadi pandemi. “Kami menegaskan bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi dunia,” kata Tedros. Tedros juga menambahkan, seluruh negara di dunia masih dapat menangkal pandemi. Agar tak semakin meluas. Dengan mendeteksi, melakukan tes, mengisolasi wilayah yang dirasa perlu hingga memberikan informasi yang transparan tentang virus corona dan terus memantau keadaan masyarakatnya. (an/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: