Punjur- Ibu Kota
Pemerintah kini senang bermain kata. Masih ingat istilah mudik Vs pulang kampung yang beberapa waktu lalu ramai dibicarakan. Kini muncul istilah baru; ibu kota vs pusat pemerintahan. Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) 2020-2039. Jakarta masih diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan. ----------------- WALI kota Balikpapan Rizal Effendi ketika dikonfirmasi belum mengetahui apa maksud dari Perpres tersebut, apakah hal itu dibuat sebagai antisipasi pandemi COVID-19. "Kita belum dapat penjelasan soal itu. Jadi kita tunggu lah dari pemerintah pusat," ujarnya. Jika pembangunan IKN ditunda, Rizal masih merespons positif. Artinya Balikpapan sebagai daerah penyangga bisa berbenah terlebih dahulu, sebelum semuanya dipindahkan ke PPU-Kukar. "Datangnya pergerakan orang telah terjadi, tapi kita belum siap. Nah kan kalau ada waktu penundaan bisa kita siapkan semuanya," jelasnya. Meski diakuinya dengan tertundanya pemindahan IKN ini akan berdampak pula pada pembangunan Balikpapan, seperti bisnis perhotelan yang dinilainya akan berkurang lagi. "Kemarin kan hotel-hotel penuh membahas soal IKN, kalau ini sampai ditunda ya pasti kan dampaknya ke mereka juga jadi sepi," tambahnya. Disinggung soal dampak investasi di Balikpapan, Rizal menyebut sangat tidak mengganggu sama sekali, pasalnya ada saja orang yang berinvestasi dengan jangka panjang. "Tapi kan ini kita belum tahu bagaimana aturan ini, biarkan Pak Presiden yang putuskan semua ini lah ya". Sementara itu, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedy menegaskan, penerbitan Perpres tersebut murni mengatur soal tata ruang Jabodetabekpunjur. Itu dilakukan sesuai amanat UU Penataan Ruang dan harus ditinjau setiap 5 tahun sekali. Hal itu, kata Jhon, tidak ada kaitannya dengan pindahnya ibu kota negara baru ke Kaltim. Jhon menyebutkan, hingga saat ini ibu kota negara baru di Kaltim masih dalam proses. Oleh karenanya, proyeksi ibu kota negara jelas masih di DKI Jakarta. "Ini semua masih persiapan. Kalau ibu kota negara baru sudah terbangun, mungkin persoalan tata ruang Jakarta itu dikaji lagi," ucapnya. Lagipula, proses pemindahan ibu kota negara ke Kaltim itu tidak serta merta dapat dilakukan dengan cepat. Jhon menerangkan, proses akan dilakukan bertahap. Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdan Pongrewa optimistis bahwa ibu kota negara akan tetap pindah. Namun saat ini, pemerintah pusat memang harus fokus penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Bukan untuk memikirkan pemindahan. "Saya lihat, itu sebenarnya hanya langkah yang diambil Pak Presiden untuk memperkecil pro-kontra yang mulai memanas saat ini," katanya. Apalagi, saat ini pemerintah sedang disorot. Tak jarang pula mendapatkan kritikan keras. Ia mengatakan, selama masa darurat ini harus diakui bahwa kondisi perekonomian Indonesia sedang mengalami keadaan yang kurang baik. "Makanya langkah politik yang moderat itu diambil oleh Pak Jokowi. Untuk tetap menyetujui tata ruang, sambil menunggu perkembangan kondisi perekonomian kita," ungkapnya. Ia juga merasa, asumsi yang muncul bahwa ibu kota negara (IKN) batal pindah pasca ditandatangani tata ruang DKI Jakarta, sama sekali tidak ada berhubungannya. Keputusan seorang presiden tidak mungkin dibatalkan hanya karena persoalan COVID-19. "Karena pernyataan itu sudah disampaikan. Itu sama saja mengecilkan kapasitas Pak Jokowi sebagai presiden kalau sampai membatalkan karena wabah yang sifatnya temporary," tukasnya. Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arafat optimistis ibu kota negara (IKN) baru akan tetap pindah ke Benua Etam. Meski, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur. SUDAH MELALUI TENDER, TETAP JALAN Menurut Yaser, penandatanganan perpres tersebut berdasarkan undang-undang. Hal itu dilakukan untuk kepastian tata ruang wilayah, sekaligus kepastian perdagangannya. “Jadi dasar sudah jelas dalam tata ruang. Saat ini yang sudah punya legalitas adalah Jabodetabek,” kata Yaser Arafat, Ahad (10/5). Mengingat rancangan undang-undang pemindahan IKN baru masih dirancang dan belum disahkan, maka belum dikeluarkan perpres. “Jadi tidak salah pak Jokowi menetapkannya. Nanti kalau UU IKN yang baru sudah diketuk maka bisa saja ditetapkan pepresnya,” ujarnya. Kadin menilai, keseriusan pemerintah membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) masih berjalan. “Karena sudah melakukan tender dan pembangunan lainnya. Saya pikir proses persiapan IKN tetap jalan,” ujar Yaser. Yaser pun optimistis kepada pemerintah, pemindahan IKN akan terealisasi. “Berharap pindah ke Kaltim, karena dampaknya sangat besar. Jadi yang harus kita bangun sentimen positif,” tukasnya. Bahkan pihaknya meyakini pasca pandemi rancangan undang-undang pemindahan IKN akan segera disahkan. “Artinya kita melihat tidak dibatalkan, berarti ditunda karena dampak corona. Karena sampai sekarang belum ada statement apapun soal IKN baru tidak jadi,” pungkasnya. MASIH WACANA Anggota DPR RI Dapil Kaltim Rudy Mas'ud angkat bicara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur), yang disahkan Presiden Joko Widodo, 13 April lalu. Rudy mengakui, rencana pemindahan IKN ke Kaltim memang masih wacana. "Sampai detik ini, IKN itu masih di Jakarta. Pemindahan itu masih sebatas wacana. Memang banyak yang berasumsi, IKN (pemindahan) itu tertunda, atau bahkan enggak jadi. Karena berkaitan dengan anggaran," katanya kepada Disway Kaltim, Minggu (10/5). Sementara itu, berkaitan dengan rancangan undang-undang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, atau RUU IKN, masih belum tersentuh pembahasan di DPR RI. "Sampai detik ini belum dibahas (di Baleg DPR RI). Sampai hari ini belum ada paripurna untuk mengesahkan itu. Saya memprediksi, besar kemungkinan itu (pembahasan RUU IKN) bisa tertunda," kata Rudy, mantan anggota Baleg yang kini ditugaskan di Banmus DPR RI, sejak April lalu. Padahal, beber ketua DPD Golkar Kaltim itu, draf RUU IKN tersebut telah masuk di DPR RI, dalam hal ini Baleg. Namun pembahasannya belum sama sekali dilakukan. Beberapa alasan belum adanya pembahasan, karena wabah pandemi COVID-19. Sehingga beberapa agenda pembahasan di Baleg tertunda. Termasuk tentang RUU IKN ini. Selain itu juga berkaitan dengan anggaran. Di mana, sebagian anggaran dialihkan ke penanganan COVID-19. Anggaran pembahasan 1 UU, memakan sekitar Rp 300-400 juta. "Itu baru pembahasan. Kalau keseluruhan, dari awal sampai jadi 1 UU, sekitar Rp 2 miliar. Intinya miliaran," tutur Rudy. Namun demikian, sebagai anggota legislatif asal Kaltim, dirinya masih menaruh harapan besar agar pemindahan IKN ke Kaltim terealisasi. "Tentunya sangat berharap. Memang kalau dipindahkan, sudah pasti di Kaltim. Tapi prosesnya (pemindahan) itu kapan, wallahualam," pungkasnya. Sementara itu, menurut DPR RI Dapil Kaltim lainnya, Irwan. Yang juga Wasekjen Partai Demokrat Kaltim menyampaikan agara warga Kaltim tak perlu cemas. Karena pemindahan IKN ke Kaltim tetap akan dilaksanakan. Meski tata ruang yang disahkan itu berlaku mulai 2020 hingga 2039. "Memang tata ruang itu disusun untuk 20 tahun. Tapi kan bisa direvisi. Kan perpres itu mengikuti UU. Yaitu mengacu pada UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta. Di situ menyebutkan Jakarta sebagai IKN. Itu wajar saja. Tidak masalah," katanya. Namun, bila nanti RUU IKN disahkan menjadi UU IKN, maka perpres itu pun akan mengikuti. "Dalam artian, direvisi," imbuhnya. Berkaitan dengan pembahasan , memang saat ini masih tertunda. Meski telah masuk ke Baleg DPR RI. Tertundanya itu karena pandemi COVID-19 yang membatasi aktivitas di DPR. "Tapi, kami usahakan itu dibahas sesegera mungkin. Kalau bisa, Agustus ini mulai dibahas. Dan akhir tahun sudah bisa disahkan. Kan target awalnya begitu," katanya. Dalam APBN 2020, anggaran pembangunan IKN di Kaltim Rp 0. Komisi V, belum melakukan pembahasan soal penganggaran pembangunan IKN di Kaltim. Karena belum ada dasar hukumnya. Dalam hal ini, UU IKN. "Kalai UU IKN-nya ada, maka usulan pemerintah tentang anggaran tentu akan dibahas di komisi V," katanya. (bom/rsy/sah/fey/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: