UANG WABAH
Inginnya judul tersebut di balik. Jadi “Wabah Uang”. Sepertinya terdengar lebih enak. Tapi faktanya memang harus diakui sebaliknya. Banyak uang yang harus digelontorkan untuk menangani wabah coronavirus disease. -------------------- ABDUL Gafur Mas’ud sudah membayangkan bagaimana jika penanganan COVID-19 ini berlangsung lama. Sebagai kepala daerah yang berlatar belakang pengusaha, ia telah memprediksi penganggaran daerah terancam jebol jika wabah ini berlangsung lama. Upaya-upaya penanganan virus asal Tiongkok ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini telah menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD. Angkanya berkisar Rp 28 miliar. Itu untuk pemenuhan paket sembako 56.247 kepala keluarga (KK). Sebelumnya, juga telah disiapkan dana untuk pengadaan perlengkapan dan peralatan, serta operasional penanganan virus COVID-19 mencapai Rp 5 miliar. Dana penanganan tersebut juga bersumber dari APBD Perubahan PPU TA 2020. Ditambah dana insentif daerah. “Ya, itu diambil dari APBD juga. Jadi sedang kita atur dana apa yang akan diambil (digeser),” kata Bupati PPU yang akrab disapa AGM itu. Gafur pun mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melalui video conference (vicon). Hanya membahas mata anggaran mana yang bisa diambil terlebih dahulu. Yang pertama dipangkas anggaran seluruh perjalanan dinas. “Tapi semoga saja COVID-19 ini bisa berlalu dalam satu bulan saja. Kalau lama-lama, bisa bahaya juga,” tandasnya. Ia memperkirakan, kebutuhan dalam tiga bulan saja penanganan COVID-19 mencapai lebih Rp 100 miliar. Bukan hanya pelayanan medis. Terkait peralatan dan APD. Justru dampak sosialnya juga lebih terasa dalam menyedot anggaran. Bayangkan saja, dalam satu kali bagi sembako di Penajam menghabiskan anggaran Rp 20 miliar. “Belum lagi untuk operasionalnya,” imbuhnya. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tampak lebih pusing lagi. Bantuan keuangan penanganan COVID-19 bagi Pemkot Balikpapan dipangkas Pemprov Kalimantan Timur. Pemotongan itu tertuang dalam dua surat bertanda tangan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Menurut Rizal, surat pertama berisi tentang pemotongan bantuan keuangan dari 25 persen menjadi 50 persen. Seharusnya Balikpapan menerima bantuan sebesar Rp 104 miliar. “Dengan adanya surat itu sekitar Rp 50 miliar akan dipangkas,” kata Rizal, Kamis (16/4) kemarin. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga memangkas dana bagi hasil pajak kendaraan sebesar 60 persen. Tahun ini, seharusnya Balikpapan menerima bagi hasil Rp 317 miliar lebih. "Akan dipangkas sekitar Rp 194 miliar. Jadi hanya tersisa Rp 123 miliar,” jelasnya. Total bantuan dana yang diberikan Pemprov Kaltim ke Balikpapan berkurang Rp 250 miliar. Padahal dari dana tersebut, Pemkot Balikpapan sudah merencanakan anggaran Rp 240 miliar untuk penanganan pandemi. Rizal dan jajarannya harus kembali menghitung alokasi anggaran untuk wabah ini. "Apakah masih bisa kita penuhi Rp 240 miliar ditambah memenuhi kebutuhan lain seperti banjir dan beberapa hal yang strategis lainnya”. Informasi yang dihimpun Disway Kaltim, Pemkot Balikpapan akan kembali membahas soal anggaran tersebut pada Jumat hari ini. Lain ceritanya dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Yang memiliki cadangan anggaran yang lumayan besar. Pemkab dan DPRD Kukar telah bersepakat untuk menggunakan dana silpa. Sisa anggaran yang tidak terpakai tahun sebelumnya. Keputusan untuk memangkas anggara OPD dibatalkan. Kegiatan OPD akan berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai rencana ketika tidak terjadi pandemi. “Karena silpa kita kemarin masih cukup,” kata Rasid, kepada Disway Kaltim. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono membenarkan, jika Pemkab Kukar memilih menggunakan anggaran silpa 2019. Dan itu tidak akan mengganggu rencana strategis yang telah disusun Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kukar. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukoco menyebut, dana yang dimaksud silpa 2019 yang tidak terbebani oleh kegiatan belanja daerah. Tapi masih harus menunggu audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). “Rillnya belum bisa dirincikan, cuma yang sudah disusun gugus tugas itu totalnya Rp 130 M,” urai Sukoco. Sebelumnya, Bupati Kukar Edi Damansyah sempat menyampaikan anggaran untuk penanganan wabah tersebut mencapai Rp 63 M. Itu untuk dua bulan awal. Setelah penetapan status Siaga Darurat Bencana (SDB) di Kukar. Diketahui Silpa Kukar pada 2019 itu sebesar Rp 1,5 triliun. Namun, hingga sekarang masih belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari angka tersebut, yang masuk ke APBD Kukar 2020 sebesar Rp 275 miliar. Seperti diberitakan Disway Kaltim sebelumnya. Pemprov Kaltim melakukan pemotongan anggaran secara merata. Anggaran belanja setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) dipangkas secara besar-besaran. Keputusan tersebut, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu. SKB tersebut tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020. Serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Merespons SKB tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan instruksi kepada OPD Kaltim melalui surat edaran dengan nomor 903/2557/BP3/B.AP. Ditujukan kepada kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim. Dalam SKB itu, menurut Kepala BPKAD Kaltim M Sa’duddin, di antaranya pemotongan anggaran yang dilakukan minimal 50 persen dari anggaran belanja OPD. Dalam dua minggu ini akan ada pemotongan anggaran yang radikal. Tapi, pemotongan itu dikembalikan ke setiap kepala OPD. Karena setiap OPD memiliki banyak kegiatan. Tapi, ada namanya kegiatan berskala prioritas dan tidak. Anggaran yang akan dipotong diambil dari kegiatan yang dinilai tidak prioritas. Ia menegaskan, tidak ada satupun OPD yang diberikan keistimewaan. Terkait pemotongan anggaran belanja ini. Semua sama rata. Mendapatkan kebijakan yang sama. Bahkan, ia menambahkan, pemangkasan tersebut diawasi oleh instansi yang berwenang termasuk Kejaksaan. Dari surat edaran tersebut, akhirnya Pemprov Kaltim mengumpulkan Rp 388 miliar dari APBD untuk percepatan penanganan COVID-19. “Awalnya, ada peraturan Mendagri kita diminta untuk melakukan pergeseran anggaran. Dari belanja yang biasa untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19. Kemudian dari situ kita sudah proses,” kata Sa’duddin, saat ditemui Disway Kaltim, Selasa (14/4) lalu. (rsy/fey/mrf/mic/dah) */Naskah sudah pernah terbit di SKH Disway Kaltim edisi 17 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: