Perusahaan Migas Tekan Biaya Produksi, Menyikapi Anjloknya Harga Minyak Dunia 

Perusahaan Migas Tekan Biaya Produksi, Menyikapi Anjloknya Harga Minyak Dunia 

Senior Manager Operasi SKK Migas Kalsul Roy Widhiarta. (Ferry Cahyanti/Disway Kaltim) BALIKPAPAN, DISWAYKALTIM.COM - Harga minyak dunia pada Selasa (21/4) mencapai titik terendah dalam sejarah. Bahkan, patokan harga minyak AS, West Texas Intermediate (WTI), untuk perdagangan Mei di bawah 0 dolar. Tepatnya minus 37,63 per barel. Sedangkan harga minyak Brent berjangka yang menjadi acuan minyak Indonesia diperdagangkan pada kisaran 25 dolar per barel. Meski harga minyak mentah dunia terus merosot, pemerintah belum juga menurunkan harga BBM. Baru-baru ini Menteri ESDM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 79.K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2020. Aturan itu menyebutkan bahwa harga rata-rata minyah mentah Indonesia untuk bulan Maret 2020 ditetapkan sebesar USD 34,23 per barel. Jauh di bawah asumsi harga minyak yang digunakan pada saat penetapan APBN 2020 sebesar USD 63 per barel. Penurunan harga minyak di Indonesia sebagai imbas harga minyak dunia membuat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) alias perusahaan migas harus melakukan efisiensi ketat. Salah satunya menekan biaya produksi agar tetap dapat beroperasi untuk menjaga ketahanan energi nasional. Tentunya mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020. Senior Manager Operasi SKK Migas Kalsul Roy Widhiarta menyebut, selain tantangan penurunan harga minyak mentah dunia, harus diakui pula bahwa kondisi siaga darurat sebagai dampak penyebaran COVID-19 juga memengaruhi strategi kegiatan operasional di lapangan. Sebagai contoh, keberadaan pekerja migas yang berada di lepas pantai atau remote area biasanya menggunakan sistem rotasi. Untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19, maka waktu rotasi pekerja diperpanjang guna memberikan kesempatan bagi pekerja tersebut melakukan karantina mandiri (self quarantine) selama 14 Hari. "Pekerja yang akan memulai pekerjaan wajib melakukan pemeriksaan dan diperbolehkan untuk bekerja setelah dinyatakan layak untuk bekerja atau sehat oleh dokter perusahaan," kata Roy Widhiarta, Selasa (21/4). Pemantauan suhu tubuh juga rutin dilakukan dan dokter atau petugas kesehatan akan memastikan pekerja yang bersangkutan tidak berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun kasus terkonfirmasi COVID-19 sebelum dan sesudah pekerja tersebut beraktivitas di lapangan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan KKKS di wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) untuk menjembatani kebijakan pembatasan akses mobilisasi yang diberlakukan pemerintah daerah. “Koordinasi dengan KKKS selalu intens kami lakukan. Memang ada beberapa kendala yang menjadi catatan dari kami terkait pemberlakuan pembatasan akses jalan dan pelabuhan untuk umum,” terangnya. Namun sejauh ini menurut Roy, hal tersebut masih dapat dikomunikasikan dengan baik kepada kepala daerah maupun pihak-pihak terkait. Mengingat, hulu migas sebagai obyek vital nasional tidak boleh berhenti atau terganggu operasionalnya. Agar tetap dapat mensuplai bahan bakar bagi industri kelistrikan, pupuk, bahan kimia, transportasi maupun jaringan gas (Jargas) rumah tangga yang manfaatnya banyak diterima masyarakat dengan dengan tingkat kesejahteraan rendah. “Kami mendukung imbauan pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pencegahan virus tersebut agar tidak terus berkembang dan korban bertambah. Pemberlakukan agar tetap di rumah dan melakukan social distancing harus sama-sama kita taati.  Semoga wabah ini segera selesai dengan dukungan kita bersama,” harap Roy. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: