Butuh Keberanian, Dukung Anak Menapaki Jejaknya

Butuh Keberanian, Dukung Anak Menapaki Jejaknya

Nur Ain bersama keluarga. (ist) -- Keinginan Nur Ain menjadi pengacara timbul setelah adanya dorongan untuk membantu orang lain mencari keadilan. Kini, orang nomor satu di DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan itu menanamkan rasa yang sama kepada anak pertamanya; berani dan bertanggung jawab. Menurut Nur Ain, siapa saja bisa menjadi pengacara. Pria maupun wanita. Namun menjadi pengacara yang baik, yakni jujur dan bertanggung jawab adalah persoalan lain. Ini menyangkut prinsip pribadi masing-masing orang. Ibu dari Fadhil Fahmi dan Rizki Maulidan Fahmi itu selalu menanamkan kejujuran dan tanggung jawab dalam keseharian. Harapannya kelak bisa menjalani hidup dengan cara yang terbaik sesuai pilihan masing-masing. "Intinya menjadi pengacara yang baik itu tidak menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun termasuk klien. Kita fokus memberi keadilan seadil-adilnya kepada pencari keadilan. Ini saya sampaikan ke anak-anak saya," ujarnya. Berkat pelajaran yang ia berikan selama ini, anak pertamanya sudah berstatus sarjana hukum, mengikuti jejaknya. Kini anak pertamanya itu menempuh S2 kenotariatan. "Alhamdulillah, Fadhil saat ini tinggal menunggu wisuda S2," ungkapnya. Untuk menjadi pengacara profesional, kata dia, bukan perkara mudah. Nur mengatakan, untuk menjadi pengacara, harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), kemudian mengikuti ujian profesi advokat (UPA) yang zero KKN. Kemudian diwajibkan magang selama dua tahun. Setelah itu baru bisa diangkat dan dilantik sebagai advokat. Pengambilan sumpah itu dilakukan di Pengadilan Tinggi setempat. "Saya mulai menjadi pengacara pada tahun 1990," kata istri dari Nanang Karwiadi itu. Menurutnya, perkara paling berkesan selama menjadi pengacara adalah perkara perebutan ahli waris di tahun pertama dia menjadi pengacara. Saat itu dia menangkan kasus pertama, dan diselesaikan dengan damai. "Bahagia sekali waktu itu, karena mendamaikan kedua belah pihak itu bukan perkara mudah. Sangat berkesan sampai sekarang," ujarnya. Sebagai seorang pengacara sekaligus ibu rumah tangga, dia mengaku tidak kesulitan. Dia sudah terbiasa menyelesaikan pekerjaan rumah seperti memasak, mengepel dan sebagainya sebelum berangkat kerja. "Selama ini suami dan anak-anak mendukung saya aktivitas saya sebagai pengacara maupun sebagai ketua organisasi," ujar Nur Ain yang saat ini aktif di Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Balikpapan sebagai ketua II. Tidak hanya itu, Nur Ain juga terlibat dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yustisia Annisa Balikpapan. Yakni kumpulan pengacara wanita. Di organisasi ini, dia didapuk sebagai wakil ketua. Nur Ain menjelaskan perkembangan Peradi Balikpapan. Menurutnya, banyak hal yang bisa dia lakukan demi meningkatkan kualitas penegakan hukum di Kota Beriman. Antara lain dengan menjalankan program PKPA yang bekerja sama dengan Universitas Balikpapan (Uniba). Serta membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan. Bantuan hukum untuk warga Balikpapan ini menyangkut konsultasi hukum dan pendampingan. Misalnya pengurusan sengketa tanah, IMTN, atau perselisihan keluarga. "Itu semua bisa kami bantu gratis," pungkasnya. (ryn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: