154 Warga Binaan Balikpapan Dapat Asimilasi

154 Warga Binaan Balikpapan Dapat Asimilasi

Ratusan warga binaan saat mendapat pengarahan petugas. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Rutan Kelas II B Balikpapan memberlakukan asimilasi di rumah bagi 154 warga binaan pemasyrakatan (WBP) sejak Kamis (2/4). Ini dilakukan bertahap hingga seminggu ke depan. Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan Sopiana mengatakan, asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020, dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. "Rutan Kelas II B Balikpapan melaksanakan perintah MenkumHAM tentang warga binaan yang harus diasimilasikan. Bukan dibebaskan," ujarnya, Kamis (2/4). Sopiana menjelaskan, asimilasi adalah pembauran warga binaan dengan masyarakat sebelum waktu pembebasan bersyarat. Sesuai dengan surat edaran dan keputusan menteri tersebut asimilasi itu dilaksanakan di rumah. Dalam proses pengeluaran para warga binaan ini, Rutan Kelas II B Balikpapan berkoordinasi dengan Balai Pemasyrakatan (Bapas) terkait dengan pengawasan asimilasi yang dilaksanakan di rumah tersebut. "Sebab namanya diasimiliasikan sementara di rumah, pengawasan dilakukan Bapas dan Kejaksaan," tambahnya. Dikatakannya, warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam aturan MenkumHAM. Di antaranya sudah berkelakuan baik selama enam bulan, menjalani setengah masa pidana, dan dua pertiga di bawah 31 Desember 2020. Tidak termasuk dalam PP Nomor 99/2012 khususnya kasus narkoba dan bandar, dan kejahatan lainnya. "Tentu lebih banyak pidana umum," jelasnya. Disebutkan Sopiana, asimilasi ini mempertimbangkan rutan yang telah over kapasitas. Berdasarkan database rutan, jumlah warga binaan berjumlah sekitar 900 orang. Setelah kasus COVID-19 selesai dan dinyatakan aman, maka mereka yang masih memiliki sisa masa tahanan wajib kembali ke Rutan. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: