Oknum Pensiunan Guru Cabuli Keponakan dan Direkam

Oknum Pensiunan Guru Cabuli Keponakan dan Direkam

Pelaku pencabulan didampingi petugas jaga Tahanan Polres Berau.(Zuhrie)

Tajung Redeb, DiswayKaltim.com  Pria lanjut usia pensiunan guru berinisial MR (65), terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur anak di bawah umur berinisial NU (13) pada Juni lalu.

Tak hanya membawa kabur NU, tapi juga menyetubuhi anak di bawah umur lain berinisial AS (16) dan merekamnya menggunakan kamera ponsel miliknya.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto, pelaku  MR diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau di rumahnya Jalan Pangeran Antasari Tanjung Redeb pada Senin (15/7) lalu, setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban NU yang mengetahui anaknya dibawa kabur dengan dalih ke kebun milik pelaku.

Dari pemeriksaan penyidik, pelaku MR membawa kabur NU ke Samarinda lalu meninggalkan korban di sebuah hotel. Sementera pelaku sendiri kembali pulang ke Berau dan beralasan jika korban enggan dibawa pulang kembali ke Berau.

Lanjutnya, setelah mengetahui jika anaknya dibawa kabur ke Samarinda, orangtua NU brinisial HS langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau. Tim yang menerima laporan itu langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Kami juga menyita HP pelaku, lalu membuka memorinya, ternyata di HP pelaku polisi menemukan beberapa video persetubuhan dengan anak di bawah umur lain,”  terang Agus Arif Wijayanto, Rabu (24/7/2019) siang.

“Saat diperiksa penyidik, pelaku sempat mengelak jika telah menyetubuhi anak di bawah umur lain, tetapi saat diperlihatkan bukti video yang ada di ponsel miliknya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya terhadap korban berinisial AS pada Juli 2018 lalu,” terangnya.

Pencabulan terhadap AS, bukan hanya di rumah pelaku, namun juga di rumah korban. Bahkan seluruh aksinya tersebut oleh pelaku direkam menggunakan ponsel miliknya untuk koleksi pribadi.

“Karena korban AS ini masih keponakan pelaku, jadi pelaku leluasa melakukan aksinya baik di rumah sendiri atau di rumah korban. Apalagi ada iming-iming uang dan HP baru dari MR untuk korban,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut  terkait motif pelaku melakukan pencabulan, apakah pelaku memiliki gangguan kejiawaan atau tidak.

Terkait korban yang dibawa kabur juga belum diketahui, apakah dicabuli juga atau tidak, karena korban masih di Samarinda.

Akibat perbuatannya itu, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

“Saat ini kami kembangkan terus, kerena dicurigai korban dari pelaku lebih dari 1 orang. Kami juga tengah berupaya memulangkan anak yang dibawa kabur pelaku dan ditinggal di Samarinda kepada orangtuanya di Berau,” imbuhnya.(*/rie/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: