Sampah Plastik Bikin Balikpapan Dapat Dana Insentif
Suryanto. (Dok) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kebijakan diet kantong plastik ternyata tak hanya berdampak pada pengurangan volume sampah. Aturan itu juga menambah penghasilan bagi Balikpapan. Buktinya, pemerintah pusat memberikan dana insentif gara-gara penerapan Peraturan Wali kota (Perwali) nomor 8 Tahun 2018 itu. “Tahun ini Balikpapan memperoleh dana insentif daerah atau D-I-D karena menerapkan kebebasan diet kantong plastik. Pemberian dana itu untuk mendorong sektor lain agar menerapkan kebijakan ramah lingkungan, sehingga bisa punya peluang memperoleh D-I-D,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, Rabu, (24/7/2019). Perwali nomor 8 tahun 2018 berisi tentang kebijakan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang kemudian menjadi Peraturan Daerah. Kebijakan tersebut diterapkan langsung kepada seluruh ritel modern. Dalam peraturan tersebut disebutkan ritel modern wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Dampak dari kebijakan itu, konsumen yang berbelanja tak mendapatkan kantong plastik. Atau harus membawa kantong sendiri dari rumah jika tak mau beli kantong ramah lingkungan dengan harga lebih mahal. Kembali ke Suryanto, ia mengklaim Balikpapan merupakan salah satu kota yang punya peraturan daerah pengurangan produk kemasan plastik sekali pakai. “Tahun ini Balikpapan akan menerapkan lagi aturan untuk mengurangi sampah plastik. Yaitu Perwali mengenai larangan penggunaan sedotan plastik, dan styrofoam," sebutnya. Bahkan, dalam aturan yang sedang dirancang itu, pemerintah ingin larangan pengunaan kantong plastik diperluas hingga pasar dan warung-warung. Perluasan aturan itu, lagi-lagi juga upaya Balikpapan memperoleh fulus berupa D-I-D. Menurut data DLH, total sampah plastik di Balikpapan mencapai 40 ton per hari atau sekitar 120 ton sebulan. Dengan adanya kebijakan larangan penggunaan kantong plastik pada ritel modern telah mengurangi sampah plastik sebanyak 56 ton perbulan atau sekitar 2 ton sehari. (K/fey/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: