235 KK Transmigran di Jonggon belum Terima Sertifikat Lahan, Pemkab Kutai Kartanegara akan Data Ulang
Suasana di kawasan transmigrasi Desa Jonggon D, Kecamatan Jonggon, Kukar.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Permasalahan lahan transmigrasi di Jonggon C, Kecamatan Jonggon, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).
Hingga kini, sebanyak 235 kepala keluarga (KK) warga transmigran di wilayah tersebut belum mendapatkan haknya berupa lahan bersertifikat.
Kondisi itu diungkapkan dalam rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar pada Senin 27 Oktober 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemkab Kukar, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, serta perwakilan pemerintah desa Jonggon C dan Jonggon D.
BACA JUGA: Siapkan 50 Kepala Keluarga untuk Program Transmigrasi Keladen Paser, Warga Lokal Jadi Prioritas
Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Kaltim, Hasan menjelaskan, bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari kepala desa dan sekretaris desa terkait status lahan warga transmigran yang belum bersertifikat.
“Berdasarkan data yang disampaikan oleh kepala desa dan sekretaris desa, masih ada 235 KK warga yang belum mendapatkan haknya berupa lahan transmigrasi yang bersertifikat,” ujarnya.
Hasan menegaskan, sebagian besar lahan tersebut seharusnya menjadi hak warga transmigran, namun kenyataannya ada yang dikuasai oleh pihak lain.
Hal inilah yang membuat proses penerbitan sertifikat menjadi terhambat selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Pemkab Kukar Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Normalisasi Irigasi dan Jalan Tani Loa Ipuh
BACA JUGA: Pengurus Dekranasda Kutai Kartanegara Dilantik, Bupati: Jangan Hanya Sibuk Gelar Pameran
“Dari hasil pembahasan, ditemukan fakta bahwa ada beberapa lahan transmigrasi yang seharusnya untuk warga, tetapi justru dikuasai masyarakat lain. Bahkan sebagian sebelumnya masuk dalam wilayah HGU perusahaan yang kini sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya verifikasi lapangan untuk memastikan status setiap bidang lahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

