Pansus II DPRD PPU Belajar ke Makassar
Wakil Ketua DPRD PPU H Syahruddin M Noor SE (berkacamata) saat berada di Sekretariat DPRD Kota Makassar, Sulsel.
Bahas Raperda Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu
Penajam, DiswayKaltim.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Makassar, Sulsel, Selasa (22/7/2019).
Melalui kunjungan ini, pansus yang diketuai Wakidi itu belajar berkaitan Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu yang tengah diajukan Pemkab PPU, untuk dibahas dan disahkan.
“Kedatangan kami kemari untuk mengkoordinasikan dan berbagi informasi mengenai penanganan dan perlindungan anak yatim dalam bentuk peraturan daerah, yang sudah disahkan DPRD Kota Makassar dan telah diterapkan oleh Pemkot Makassar,” kata Wakil Ketua DPRD PPU H Syahruddin M Noor SE yang memimpin delegasi ke Makassar itu, kemarin.
Turut dalam rombongan ini anggota Pansus II DPRD PPU Badaraini yang mendapatkan penugasan khusus dari Ketua DPRD PPU H Nanang Ali SE. Sedangkan Ketua Pansus II DPRD PPU Wakidi tidak turut dalam rombongan karena ada tugas lain.
Kota Makassar menjadi daerah kunjungan kedua dalam rangka penguatan pembahasan raperda yang jadi tugas Pansus II DPRD PPU ini. Sebelumnya, pansus melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertambangan Kaltim di Samarinda berkaitan Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagaimana diketahui, Pemkab PPU mengajukan empat raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu.
Untuk membahas raperda ini, DPRD PPU membentuk dua pansus. Pansus I diketuai Fadliansyah bertanggungjawab membahas dua Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, dan Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pansus II diketuai Wakidi bertanggungjawab membahas dua raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu.
Rombongan ini diterima Kepala Subbagian Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid ST. Ia menjelaskan, Kota Makassar telah memiliki perda terkait anak yatim dalam Perda Kota Makassar Nomor 2/2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
Diungkapkannya, sebagian besar anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar adalah anak yatim dan yatim piatu.
“Berbagai referensi mengenai ini bisa dilihat pada website kami, dan dapat diunduh,” kata Muhammad Akbar Rasyid yang akrab dipanggil Ocha itu. (m4/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: