Razia Dini Hari di Blok Hunian Rutan Tanah Grogot, Petugas Temukan Palu dan Pisau
Suasana razia di Rutan Tanah Grogot, Sabtu (11/10/2025) dini hari.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Blok hunian warga binaan Rutan Kelas II B Tanah Grogot mendadak digeledah petugas gabungan pada Sabtu 11 Oktober 2025 dini hari.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom mengatakan, razia blok hunian dilakukan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tergolong berbahaya, yakni pisau kecil, martil, pencukur jenggot, botol parfum, paku, korek gas, dan alat pencukur.
"Barang yang kami temukan tidak masuk dalam kategori barang berat, namun kategori barang berbahaya," kata Yusuf Mukharom.
BACA JUGA: Keren, 1 Ton Arang Produksi Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Diekspor ke Korsel
BACA JUGA: Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Difasilitasi Warung Telekomunikasi untuk Cegah Penyelundupan Ponsel
Barang-barang yang ditemukan petugas telah diamankan untuk dilakukan pemusnahan sesuai prosedur.
Pihak Rutan Tanah Grogot juga menelusuri identitas pemilik barang-barang terlarang tersebut untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.
"Kami juga akan lakukan penelusuran terkait kepemilikan barang terlarang yang disimpan itu," ujarnya.
Tak hanya razia blok hunian, petugas gabungan juga melakukan tes urine acak terhadap 15 orang warga binaan dan 5 petugas rutan.
BACA JUGA: BNK Paser Libatkan Rutan untuk Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba
BACA JUGA: Razia Gabungan di Rutan Tanjung Redeb Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Blok Hunian
Hasil dari tes urine menunjukkan seluruhnya negatif dari penggunaan narkoba, baik dari kalangan warga binaan maupun petugas rutan.
Yusuf juga menuturkan bahwa razia sebenarnya merupakan kegiatan rutin internal yang dilakukan sedikitnya 8 kali dalam sebulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

