Bankaltimtara

Selama Satu Minggu, Polres Bontang Tangkap Empat Pengedar Sabu

Selama Satu Minggu, Polres Bontang Tangkap Empat Pengedar Sabu

Pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap Polres Bontang. -Michael/Disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Selama sepekan, Polres Bontang berhasil menangkap empat pengedar sabu di Kota Taman.

Salah satunya seorang ibu paruh baya berinisial SC. Ibu 51 tahun itu diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, tersangka merupakan warga Kelurahan Gunung Elai.

BACA JUGA:Janjikan Rekrutmen Calon PPPK Lewat Jalur Khusus, Penipu di Balikpapan Akhirnya Tertangkap

Dia diamankan di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo. Informasi awal didapat dari warga yang curiga terjadi transaksi sabu di daerah tersebut.

Polisi pun melakukan pengintaian. Saat diawasi, SC terlihat gelisah menunggu seseorang di pinggir jalan.

BACA JUGA:Polisi Bekuk 8 Pelaku Curanmor di Balikpapan, 1 Kena Dor di Kaki

Setelah memastikan kondisi aman, perempuan paruh baya itu menjatuhkan sebuah benda yang terbungkus plastik hitam. 

Dia tak tau bahwa gerak-geriknya telah diintai polisi. Saat diperiksa polisi, ternyata benda yang dibuang tadi adalah satu poket sabu 1,36 gram. 

SC tidak dapat mengelak. Dia mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Kepada polisi dia mengatakan melakukan transaksi narkoba dengan sistem jejak. Ini berarti dia tak bertemu langsung dengan pembeli.

BACA JUGA:Prabowo Tanggapi Keracunan MBG: Jangan Dipolitisasi, Fokus Anak-anak Sulit Makan

Polisi juga masih menelusuri keberadaan bandar. Polisi mengatakan pola komunikasi antara bandar dan pengedar atau kurir menggunakan banyak cara. Itu sebabnya perlu kerja ekstra untuk ringkus pemasok.

Tersangka kini sudah berada di Markas Polsek Bontang Selatan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: