Bankaltimtara

Aturan Harga Tanam Tumbuh Belum Direvisi Sejak 2008, DPRD Kutim Minta Perubahan

Aturan Harga Tanam Tumbuh Belum Direvisi Sejak 2008, DPRD Kutim Minta Perubahan

Ketua DPRD Kutim, Jimmi-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Sejak 2008 hingga kini, aturan mengenai standar harga tanam tumbuh di Kutai Timur (Kutim) belum pernah direvisi.

Padahal, kondisi ekonomi dan angka inflasi telah berubah signifikan dalam kurun waktu 17 tahun terakhir.

Situasi ini memicu banyak konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang sulit terselesaikan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai aturan lama tersebut sudah tidak relevan. Ia menegaskan perlunya pemerintah daerah segera memperbarui regulasi agar sesuai dengan nilai riil di lapangan.

BACA JUGA: Konflik Tanah di Kutim Muncul Akibat Administrasi Lemah dan Aturan Usang

BACA JUGA: Hutan Lindung Wehea Kutim Terancam, Jalan Putus, Dana Pengawasan Terbatas

Menurutnya, keadilan hanya bisa tercapai jika harga tanam tumbuh disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

“Artinya rasio atau nilai harga kita ini terkait dengan kondisi yang ada memang harus berkeadilan terhadap masyarakat,” ujarnya, Minggu 28 September 2025.

Perbedaan persepsi antara masyarakat dan perusahaan menjadi sumber masalah. Perusahaan tetap berpegang pada SK Bupati 2008, sementara masyarakat menuntut ganti rugi berdasarkan harga yang lebih wajar. Mediasi yang difasilitasi pun sering berakhir buntu.

Jimmi menekankan bahwa standar harga lama tidak lagi bisa menjadi acuan. “Sekarang pusat lagi menyoroti pertumbuhan ekonomi itu dinilai dengan angka-angka ekonomi kan. Salah satunya adalah itu, harga yang enggak memihak sama masyarakat. Itu yang mau direparasi,” tegasnya.

BACA JUGA: DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim : SDA Dikeruk, Infrastruktur Justru Rusak oleh Aktivitas Perusahaan

Ia juga mengingatkan bahwa inflasi yang terus naik sejak 2008 membuat disparitas harga semakin jauh dari kenyataan. Rasionalisasi harga merupakan kunci agar masyarakat mendapatkan keadilan.

Desakan serupa datang dari Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait