Truk Pengangkut Batu Bara Kembali Beroperasi di Balikpapan
Tangkapan layar truk hauling batu bara yang kembali melintas di ruas Jalan Projakal, Balikpapan Utara, pada Minggu (7/9/2025) malam. -Istimewa -
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang warga di Kelurahan Graha Indah membagikan momen pada saat ia menemukan truk hauling batu bara yang kembali beroperasi di ruas Jalan Projakal, Balikpapan Utara, pada Minggu (7/9/2025) malam.
Dalam 2 video berdurasi sekitar 15 detik dan 4 detik yanh diterima oleh Nomorsatukaltim, tampak truk bermuatan batu bara melintas di depannya.
Truk tersebut juga tak dilengkapi plat nomor kendaraan di bagian belakang dan tanpa penutup bak.
BACA JUGA:Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Pemkot Balikpapan Maksimalkan PAD dari UMKM dan Event Nasional
“Info ini batu bara lagi nih. Nggak ditutup atasnya,” ujar perekam video tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga tersebut, truk tersebut melintas dari arah kariangau menuju Jalan Soekarno Hatta.
Sebelumnya, peristiwa ini juga pernah terjadi di penghujung tahun 2024 silam dan menuai kritik dari sejumlah pihak.
BACA JUGA:Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda Balikpapan Diciduk Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Rifki, mengonfirmasi pihaknya baru menerima laporan terkait hal tersebut terulang kembali.
“Belum (menerima laporan). Nanti saya cek ya,” singkat Kombes Pol Rifki saat dihubungi Nomorsatukaltim, Senin (8/9/2025) siang.
Sebelumnya praktisi hukum dan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Balikpapan, Piatur Pangaribuan, menilai aktivitas tersebut melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 yang melarang angkutan batu bara melewati jalan umum.
BACA JUGA:Hati-Hati, Penipu Catut Nama Petugas Disdukcapil di Balikpapan
"Kerugian masyarakat tidak hanya pada kerusakan jalan, tapi juga risiko kecelakaan dan dampak lingkungan," kata Piatur, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus hauling batu bara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

