Pekerja Rentan dapat Asuransi Gratis dari Pemkot Balikpapan, Cek Ketentuannya di Sini
Pekerja rentan di Balikpapan akan mendapatkan asuransi yang ditanggung Pemkot Balikpapan.-dok/salsa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Balikpapan menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 7.100 pekerja rentan pada tahun ini.
Diketahui, perlindungan itu diberikan khusus untuk dua program dasar, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, mengatakan skema tersebut dibiayai penuh melalui APBD. Iurannya ditetapkan Rp16.800 per orang per bulan.
Apabila peserta meninggal dunia, sebutnya, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp41-42 juta.
Sementara jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh pembiayaan ditanggung sesuai ketentuan.
Ani menjelaskan, pekerja rentan yang ingin ikut serta dalam program ini harus memiliki KTP Balikpapan dan membuat surat pernyataan penghasilan.
Adapun ketentuannya, yakni rata-rata penghasilan tidak boleh lebih tinggi dari Upah Minimum Kota (UMK). Syarat lain adalah usia saat mendaftar tidak lebih dari 64 tahun.
"Tidak perlu slip gaji atau bukti lain yang memberatkan. Cukup pernyataan saja. Misalnya pedagang bakso atau penjual makanan kecil, mereka bisa menuliskan rata-rata pendapatannya, itu sudah bisa masuk," kata Ani, saat diwawancara belum lama ini.
Ia menyampaikan, terkait proses pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan langsung ke Disnaker atau melalui kelurahan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kelompok tertentu seperti ojek online (ojol), pendaftaran juga bisa melalui koordinator atau aplikator.
"Kalau ojol bisa lewat aplikator, tapi boleh juga datang sendiri. Yang penting datanya masuk dan sesuai ketentuan," jelasnya kepada Nomorsatukaltim.
Pendataan pekerja rentan dijadwalkan berlangsung pada September hingga November 2025.
Data tersebut kemudian akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota pada Desember, sehingga peserta resmi aktif mulai Januari 2026.
Mekanisme ini berlaku setiap tahun, dengan masa perlindungan selama satu tahun penuh. Ani menegaskan, program tersebut ditujukan untuk kelompok pekerja yang paling rentan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

