Bankaltimtara

Pemkot Balikpapan Beber Alasan Naiknya NJOP dan Nilai PBB

Pemkot Balikpapan Beber Alasan Naiknya NJOP dan Nilai PBB

Kantor Balai Kota Balikpapan.-Salsabila/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Balikpapan menjelaskan faktor utama di balik penyesuaian besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menuai sorotan publik.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengungkapkan bahwa kenaikan PBB tidak terlepas dari peningkatan signifikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), setelah penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur strategis, terutama jalan tol, telah mengubah nilai tanah secara drastis.

BACA JUGA:Tren Kasus TBC di Balikpapan Dilaporkan Turun pada 2025, DPRD Soroti Efektivitas Vaksinasi dan Penyuluhan

"Tanah yang dulu sekitar Rp 20 ribu per meter kini bisa mencapai lebih dari Rp 500 ribu per meter," jelas Zulkifli, belum lama ini.

Ia menegaskan penetapan NJOP bukan keputusan sepihak. Melainkan berdasarkan kajian dan data zonasi nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemkot mengakui adanya kesalahan teknis dalam sejumlah objek pajak. Beberapa koordinat tercatat tidak sesuai sehingga memicu lonjakan tagihan yang tidak wajar.

BACA JUGA: Pasokan Beras Premium Masih Tersedia di Ritel Balikpapan

BACA JUGA:SPAM Sepaku-Semoi Suplai Pasokan Air 750 Lps ke Balikpapan Mulai 2028

"Ada kasus tagihan mencapai Rp 9 juta, setelah verifikasi ulang ternyata nilainya hanya Rp 617.880," ujar Zulkifli.

Kesalahan tersebut, ujarnya, menjadi dasar penundaan penerapan tarif baru. Pemerintah pun memastikan data akan disempurnakan terlebih dahulu agar sesuai dengan kondisi lapangan.

Kebijakan penyesuaian tarif PBB sebelumnya juga mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota, pada Senin 25 Agustus 2025, menuntut pembatalan kenaikan tarif serta menyoroti isu kebutuhan pokok.

Menindaklanjuti desakan tersebut, Pemkot memutuskan pembayaran PBB tahun ini tetap menggunakan tarif lama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: