DPRD Paser Godok Perda Baru untuk Tertibkan Gepeng dan Anjal
Wakil Ketua Pansus I DPRD Paser, Kasri-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus akan menertibkan gelandangan, pengemis (Gepeng), serta anak jalanan (Anjal).
Secara umum, Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi penanganan berbagai isu sosial, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pengemis, dan anak-anak yang kerap meminta-minta di jalanan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser, Kasri menyampaikan, bahwa draf aturan ini hampir rampung dan kini memasuki tahap finalisasi.
"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Paser sebagai langkah konkret untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sosial yang sering terjadi di ruang publik," kata Kasri, Selasa 26 Agustus 2025.
Kasri menjelaskan, implementasi Perda ini nantinya akan mengandalkan kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertugas melakukan penertiban di lapangan, sementara Dinas Sosial (Dinsos) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan melanjutkan dengan proses pembinaan.
"Setelah ditertibkan oleh Satpol PP, Dinsos akan menindaklanjuti dengan pembinaan lebih lanjut. Jadi, ini bukan sekadar penertiban, tapi juga ada upaya pembinaan yang berkelanjutan," jelasnya.
DPRD Paser berharap Perda ini dapat menjadi solusi efektif dan tidak hanya sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya agar permasalahan sosial di lapangan benar-benar dapat diselesaikan.
Utamanya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat. Apalagi fenomena menjamurnya pengemis dan anak jalanan sudah mulai terjadi ditengah perkembangan daerah, khususnya di pusat kota, Kecamatan Tanah Grogot.
"Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi aturan semata, tapi benar-benar bisa diimplementasikan untuk menyelesaikan persoalan di lapangan," pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
