Pembelian Sembako di Balikpapan Dibatasi

Pembelian Sembako di Balikpapan Dibatasi

Mengantisipasi kelangkaan sembako di mini market, Polsek Balikpapan Selatan panggil sejumlah supervisor Indomaret. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Polsek Balikpapan Selatan mengumpulkan sejumlah supervisor Indomaret di Mapolsek Balikpapan Selatan, Kamis (5/3). Tujuannya meminta Indomaret tidak menjual sembako kepada pihak yang ingin menimbun barang. Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan, pertemuan dengan supervisor mini market terbanyak di Kota Minyak itu berdasarkan instruksi kapolresta Balikpapan beberapa waktu lalu. "Bagi yang ingin membeli, diminta sesuai batas maksimal saja," ujarnya. Lanjut Harun, kelangkaan masker saat ini akibat kepanikan masyarakat terhadap isu virus corona. Untuk itu jangan sampai ada kepanikan terhadap sembako. "Warga belanja di Indomaret ini untuk kebutuhan pribadi, tidak untuk dijual lagi, Jadi jumlah pembeliannya mesti dibatasi," jelasnya. Ia menambahkan, jika nantinya terjadi kelangkaan, dikhawatirkan terjadi keresahan masyarakat yang kemudian merembet menjadi penjarahan toko-toko. "Penimbunan itu pidana," tegasnya. Jika ada warga yang tidak bisa diberi pemahaman terkait pembatasan belanja, langkah pertama yang harus dilakukan dengan mengerahkan sekuriti. Ketika terbukti melebihi ambang batas, maka bisa dilaporkan ke Mapolsek Balikpapan Selatan. "Biasa ada saja orang yang enggak bisa dikasih tahu," jelasnya. Salah satu Supervisor Indomaret Ahmad Hadrawi mengatakan, sejauh ini belum ditemukan pembeli yang memborong. Tapi sejak dua pekan terakhir barang yang laris diburu masyarakat adalah masker dan antiseptik. "Kalau untuk borong sembako belum ada. Tapi sejak beberapa pekan ini masker yang paling banyak dibeli sama antiseptik juga. Ada yang beli sampai empat kotak. Tapi saat ini sudah habis," ujarnya. Ahmad berharap dari pertemuan ini Polsek Balikpapan Selatan bisa mengeluarkan surat edaran kepada setiap Indomaret soal pembatasan pembelian. Pasalnya pihak Indomaret tidak punya kewajiban membatasi jumlah belanja masyarakat. "Dengan surat itu kami bisa sosialisasikan ke masyarakat," jelasnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: