Bankaltimtara

Kekerasan Seksual di Samarinda: Adik Kandung Sendiri Digauli, TRC PPA Kaltim Lapor Polisi

Kekerasan Seksual di Samarinda: Adik Kandung Sendiri Digauli, TRC PPA Kaltim Lapor Polisi

Perwakilan Biro Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali terjadi di Samarinda. Remaja perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh kakaknya sendiri, berinisial A (20).

Insiden ini terjadi di kawasan Samarinda Utara dan kini tengah dalam penanganan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur.

Lembaga pendamping anak dan perempuan ini mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP hingga kini memasuki tahun pertama di jenjang SMA.

"Situasi ini sangat memprihatinkan. Korban mengalami kekerasan seksual dari orang yang justru memiliki tanggung jawab untuk melindungi, yakni kakak kandungnya sendiri," ungkap Sudirman, perwakilan Biro Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim.

BACA JUGA: 2 Pengurus Pesantren di Balikpapan Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri

TRC PPA mengaku menerima informasi awal bukan dari korban, melainkan dari masyarakat sekitar yang merasa curiga atas kondisi keluarga tersebut. Setelah menerima aduan, pihak TRC melakukan penyelidikan awal untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima.

"Begitu kami memperoleh laporan dari warga, kami segera menelusuri dan mengumpulkan bukti awal. Setelah itu, kami dampingi langsung proses pelaporan ke pihak kepolisian," jelas Sudirman.

Pelaporan resmi dilakukan oleh pihak TRC PPA, didampingi oleh petugas lapangan mereka, termasuk perwakilan dari wilayah Tanah Merah.

Saat ini, pelaku telah dilaporkan dan diamankan Satreskrim Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Kejari Samarinda

Demi menjaga kondisi psikologis korban, remaja perempuan tersebut telah diamankan dan dipindahkan dari lingkungan rumahnya.

Menurut TRC PPA, korban tidak mungkin dikembalikan ke tempat tinggal semula karena masih diliputi rasa trauma dan ketakutan mendalam.

"Korban untuk sementara waktu tidak bisa kembali ke rumah. Sementara kami tempatkan di rumah aman TRC PPA. Karena, ada tekanan psikis dan perasaan tidak aman yang membuat kami harus mengambil langkah cepat untuk menjauhkannya dari pelaku," kata Sudirman.

Sementara itu, keluarga korban terdiri dari 5 bersaudara. Pelaku merupakan anak keempat, sedangkan korban adalah anak bungsu. Keduanya tinggal serumah bersama orangtua yang masih hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait