Bankaltimtara

Kutim Masih Gunakan Sistem Open Dumping, Pemkab dan DPRD Janji Lakukan Pembenahan

Kutim Masih Gunakan Sistem Open Dumping, Pemkab dan DPRD Janji Lakukan Pembenahan

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman-Sakiya Yusri-Disway Kaltim

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa sistem pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di wilayah tersebut masih menggunakan metode Open Dumping.

Sistem ini telah dilarang secara nasional melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Open dumping merupakan sistem pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan lebih lanjut. 

Metode ini dinilai sangat berisiko terhadap pencemaran lingkungan, baik tanah, air, maupun udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

BACA JUGA : Samarinda Siapkan Sistem Parkir Berlangganan Sebagai Upaya Tekan Jukir Liar

Berdasarkan penilaian dari pihak terkait, Kutim menjadi salah satu dari lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang pengelolaan sampahnya belum memenuhi standar nasional.

Kondisi ini memicu perhatian serius dari kalangan legislatif maupun eksekutif daerah.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengaku pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pembenahan secara bertahap telah mulai dilakukan di lapangan, khususnya dalam penataan kawasan TPA.

“Alhamdulillah, sudah mulai kita perbaiki. Memang open dumping tapi langsung ditimbun ya. Timbun, langsung, itu sudah mulai rapi karena lahan kita masih luas,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi nomorsatukaltim, Rabu 2 Juli 2025.

BACA JUGA : PAD Sektor Retribusi Kabupaten Paser Rendah, Wabup Ungkap Alasannya

Menurutnya, ketersediaan lahan yang masih mencukupi menjadi salah satu alasan mengapa sistem penimbunan sampah secara langsung masih digunakan sebagai solusi sementara, sembari menunggu peralihan ke sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim tetap berkomitmen untuk menyesuaikan sistem pengelolaan sampah dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Nah, berikutnya nanti kita akan menyesuaikan dengan apa yang sudah diarahkan oleh Kementerian LH ya. Tidak hanya Kutim, hampir banyak di Indonesia begitu,” ungkapnya.

Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa saat ini telah dirancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi jangka panjang terhadap permasalahan pengelolaan sampah di daerahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait