Bankaltimtara

Polres Paser Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Disembunyikan Dalam Kulkas

Polres Paser Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Disembunyikan Dalam Kulkas

Pasutri berinisial ZA dan AH saat diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar sabu.-Polres Paser.-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pasangan suami istri (Pasutri) berinsial ZA (43) dan AH (35) ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Paser.

Keduanya ditangkap hari ini dirumahnya di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot setelah Satresnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan sebelumnya kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti sabu seberat 29 gram yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Lima Hari Pengejaran, Bandar Sabu di Tenggarong Ditangkap saat Subuh

BACA JUGA:Lapak Hamparan Pasar Penyembolum di Paser akan Dibuat Bangunan Baru

"Tim Elang berhasil mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri. Dari tangan mereka, kami sita sabu seberat lebih dari 10 gram, beberapa unit ponsel, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan," kata AKP Suradi, Senin (26/5/2025).

Polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan disejumlah tempat, diantaranya dalam kulkas, dan sela pintu kamar.

BACA JUGA:Permintaan Sapi Kurban Naik Dua Pekan Jelang Iduladha

Setelah diamankan dan diinterogasi, terungkap bahwa keduanya kompak mengedarkan sabu dengan peran masing-masing, yakni sang suami (ZA) sebagai pemilik sabu dan sang istri (AH) berperan menawarkan sabu melalui aplikasi pesan singkat.

"Dari hasil interogasi, ZA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, sementara AH berperan membantu mengelola komunikasi dengan pembeli melalui aplikasi pesan instan," ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Wakar di Paser Curi Motor Terparkir di Klinik Tempat Kerja

BACA JUGA:Nekat jadi Pengedar Sabu, Pasutri Muda di Paser Ditangkap Polisi

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait