Bankaltimtara

Tahun 2027, Pemkab Berau Mulai Pungut Retribusi Objek Wisata

Tahun 2027, Pemkab Berau Mulai Pungut Retribusi Objek Wisata

Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir.-(Disway Kaltim/ Rizal)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur merencanakan pemungutan retribusi dari beberapa objek wisata potensial mulai tahun 2027.

"Sudah saatnya pemerintah melakukan pungutan retribusi objek wisata sebagai pemasukan bagi pendapatan asli daerah," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir, Kamis (15/5/2025).

Selama ini, pemerintah sudah banyak mengalokasikan dana untuk pembangunan dan pembenahan fasilitas sejumlah objek wisata. 

Di antaranya destinasi wisata Tulung Ni’Lenggo di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih; wisata Air Panas Asin Pemapak di Kampung Biatan Bapinang, Kecamatan Biatan dan di beberapa objek wisata lainnya.

BACA JUGA: Berau Perkuat SOP dan Pengawasan Wisata Setelah Insiden Turis China

BACA JUGA: 21 Puskesmas di Berau Beralih Status Menjadi BLUD di Tahun 2026

"Diharapkan pada Tahun 2027 pungutan retribusi ini bisa berjalan," harapnya.

Ilyas menjelaskan, pungutan retribusi tidak boleh dilakukan secara ilegal dan harus diatur berdasarkan peraturan kepala kampung atau pemerintah kampung.

Disbudpar Berau sendiri telah menyusun dan menetapkan tarif retribusi resmi untuk pengunjung wisata, mulai dari anak-anak hingga dewasa, dan telah dituangkan dalam Perda. 

Meski demikian, penerapan tarif tersebut belum sepenuhnya dijalankan di semua destinasi. 

BACA JUGA: 9 Proyek Prioritas DPUPR Berau 2025: SPAM, Turap hingga Jalan Poros

BACA JUGA: Disbudpar Berau Siapkan Anggaran Sebesar Rp5 Miliar untuk Promosi Pariwisata di Event Internasional 

“Sudah ada perdanya, sudah kami susun. Namun ada beberapa yang belum ditarik,” bebernya.

Menurutnya, pungutan retribusi tersebut digunakan untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan fasilitas wisata. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: