Tahun 2027, Pemkab Berau Mulai Pungut Retribusi Objek Wisata
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
Ilyas menyebut, penetapan tarif retribusi ini untuk mengantisipasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Ilyas mencontohkan, seperti destinasi wisata Tulung Ni’Lenggo, Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, yang diketahui menarik retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA: Pesan Bupati Sri Saat Melepas 153 Jamaah Haji Berau: Langit Haram Begitu Tipis
BACA JUGA: UMKM Wajib Tahu! Program Bantuan dan Pembinaan Menanti, Asalkan Sudah Terdaftar
Ia menegaskan, penetapan tarif retribusi harus mengacu pada Perda yang berlaku dan melibatkan kesepakatan bersama antara Disbudpar Berau serta perangkat terkait.
Ilyas menjelaskan, bahwa pihaknya tentu akan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk wisata Tulung Ni Lenggo, saat ini statusnya bukan merupakan aset daerah, melainkan milik kampung yang bekerja sama dengan pihak perusahaan.
“Wisata tersebut masuk ke wilayah kampung, jadi pengelolaannya bukan di bawah langsung Disbudpar, melainkan oleh pihak kampung,” jelasnya.
BACA JUGA: Dispora Kaltim Dorong Menpora Fokus Kembangkan Olahraga Daerah
BACA JUGA: Wujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, Reklame Rokok di Puluhan Titik Diturunkan
Ia menyebut, destinasi wisata yang menjadi kewenangan Disbudpar adalah yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

