Kritik Pelayanan Maskapai Nasional, Youtuber Indonesia Jadi Berita Dunia
Jakarta, DiswayKaltim.com - Dua Youtuber Indonesia, Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, yang mengkritik pelayanan maskapai Garuda viral. Aksi keduanya yang mengunggah foto menu tulis tangan di media sosial miliknya jadi bahan pemberitaan media internasional. Salah satunya, diangkat menjadi sebuah artikel di The Guardian dan Dailymail Online.
Menurut sebuah artikel pada laman The Guardian, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat kecaman karena melarang pengambilan foto dan video dalam penerbangan. Ini setelah seorang Youtuber, Rius Vernandes, memposting sebuah gambar secara online yang menunjukkan menu tulisan tangan di kelas bisnis.
"Menu yang dibagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia dari Sydney-Denpasar. Menunya masih dalam proses percetakan Pak,’’ tulis akun @rius.vernandes.
Diketahui, pihak Garuda Indonesia telah memberikan klarifikasi lewat akun Twitter mereka @IndonesiaGaruda.
"Dapat kami sampaikan bahwa ini bukan kartu menu untuk penumpang, melainkan catatan pribadi awak kabin yang tidak untuk disebarluaskan. Terima kasih," tulis akun @IndonesiaGaruda seperti dikutip dari cuitan di Twitter, Sabtu (13/7).
Namun, gara-gara unggahannya itu, Rius dan kekasihnya, Elwiyana, dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Unggahan ini dilakukan saat Rius dalam perjalanan dari Sydney (Australia) ke Denpasar (Bali) pada Sabtu (13/7/2019). Seminggu setelahnya, maskapai itu diejek karena menyajikan makanan dalam penerbangan di kelas bisnis dari restoran cepat saji Jepang, HokBen.
Dilansir Dailymail, Rius juga menuliskan pada akun Instagramnya bahwa awalnya dia mendapatkan surat permintaan maaf dari Garuda Indonesia setelah unggahan viralnya. Rius mengatakan dirinya tidak marah dan hanya melakukan tugasnya sebagai seorang pengulas pelayanan di maskapai.
Pihak Garuda Indonesia kemudian mengeluarkan rilis untuk mengklarifikasi situasi. ’’Kami ingin menyampaikan bahwa itu bukanlah buku menu untuk penumpang, melainkan catatan personal untuk pramugari yang seharusnya tidak dipublikasi. Terima kasih,’’ tulis Garuda Indonesia di Twitter.
Rius merasa seluruh permasalahan terkait menu itu sudah berakhir. Namun, ternyata, dirinya mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. Pada hari Rabu (17/7/2019) sore, dia mengunggah foto dua amplop coklat dari kepolisian yang memanggilnya untuk dimintai keterangan. Dalam unggahan Instagram itu dia memohon dukungan, terutama dari sesama influencer. Influencer adalah seseorang yang memiliki jumlah pengikut atau followers banyak dan punya pengaruh kuat bagi followers mereka. Biasanya influencer ini adalah artis, selebgram, atau youtuber.
Dalam sebuah video yang diposting di Youtube sehari setelahnya, berjudul Apa yang Sebenarnya Terjadi, di Belakang Menu Tulisan Tangan Kelas Bisnis Garuda, Rius membela diri dengan mengatakan bahwa dia tidak berniat untuk merusak reputasi maskapai dan sering juga meninjau layanan dari maskapai lain.
Rius yang mendapat panggilan dari polisi pada Rabu (17/7/2019) tidak dapat memenuhi panggilan dan akan dipanggil kembali pada 23 Juli 2019.
Perseroan Terbatas Garuda Indonesia melaporkan dua Youtuber atas nama Rius Vernandes dan Elwiyana Monica ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah foto kartu menu kelas bisnis yang ditulis tangan di Instastory akun Instagram @rius.vernandes, Sabtu (13/7) malam.
'’Benar ada laporan dari pihak PT Garuda Indonesia,’’ kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisiaris Besar Polisi Victor Togi Tambunan melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Saat ini, kata Victor, pihaknya memproses pelaporan tersebut dan telah memanggil sejumlah saksi guna mendalami pelaporan tersebut.
’’Saat ini pendalaman, proses mengundang atau memanggil para saksi,’’ ujar Victor.
Kendati demikian, Victor tidak merinci kapan laporan tersebut dibuat pihak PT Garuda Indonesia.
Garuda Larang Ambil Foto
Maskapai Garuda Indonesia sempat melarang aktivitas mengambil foto di dalam pesawat. Larangan tersebut berdasarkan pengumuman NO.JKTCSS/PE/60145/19. Pengumuman tersebut telah ditandatangani Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019.
Dalam surat pengumuman tersebut tercantum bahwa baik penumpang maupun awak kabin tidak diperbolehkan mengambil foto di dalam pesawat.
’’Menindaklanjuti arahan dari manajemen, kepada seluruh awak kabin diinformasikan sebagai berikut: Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang,” tulis dalam pengumuman tersebut.
Lebih lanjut, awak kabin harus menggunakan bahasa yang "assertive" (tegas) dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk point 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.
Ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.
Namun, belakangan, Maskapai Garuda Indonesia mencabut surat pengumuman terkait larangan memotret di dalam pesawat dan menggantinya dengan imbauan.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa surat tersebut belum disempurnakan.
’’Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,’’ katanya.
Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan- undangan termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
’’Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,’’ kata Ikhsan.
Dia menambahkan hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
’’Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,’’ katanya.
KPK Telusuri Aset Mantan Dirut Garuda
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik tersangka Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA), tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis memeriksa dua tersangka untuk tersangka Emirsyah, yakni mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Manajer Connaught International Pte. Ltd Sallyawati Rahardja dan Andre Rahadian berprofesi sebagai advokat di Hanafiah Ponggawa and Partners.
’’Penyidik menelusuri kepemilikan aset tersangka ESA,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/7).
Selain itu, kata Febri, terhadap dua saksi itu ditelusuri juga terkait rekening bank milik tersangka Emirsyah di Singapura.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait dengan tersangka Emirsyah. Namun, Emirsyah membantah mempunyai puluhan rekening di luar negeri.
Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan menyatakan saat pemeriksaan kliennya pada Rabu (17/7) sempat ditanya penyidik KPK soal satu rekening milik Emirsyah di Singapura. Namun, dia tidak mengetahui soal adanya puluhan rekening tersebut.
’’Kami tidak tahu, bahwa ada satu rekening yang ditanyakan dan memang itu betul dan sudah ditanyakan. Ada di Singapura ya,’’ ucap Luhut.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Uang suap itu dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPKmelalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. (fay/ant/dan/bar/Indopos/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: