ASN dan Pejabat Negara Haram Terima Hadiah Lebaran! KPK: Tolak dan Laporkan Gratifikasi

KPK melarang ASN dan penyelenggara negara menerima hadiah lebaran karena termasuk dalam kategori gratifikasi.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: