Kementerian PUPR Bantah Isu Pemecatan 18 Ribu Petugas OP, Sebut Hanya Proses Evaluasi Kontrak

Kementerian PUPR Bantah Isu Pemecatan 18 Ribu Petugas OP, Sebut Hanya Proses Evaluasi Kontrak-Dok. Kementerian PU-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa kabar mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 18.000 petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) bidang Sumber Daya Air tidaklah benar.
Menteri PUPR, Dody Hanggodo, memastikan tidak ada penghentian massal terhadap para petugas OP, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Alhamdulillah, sebagian besar teman-teman petugas OP tetap mencatatkan prestasi seperti biasa. Terima kasih kepada para kepala balai atas koordinasi dan dukungannya,” ujar Dody dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
BACA JUGA : Chairil Anwar Resmi Pimpin KONI Kukar Periode 2025-2027
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah berakhirnya masa kontrak kerja petugas OP, yang saat ini tengah dalam proses evaluasi dan perpanjangan.
Mekanisme ini merupakan prosedur administrasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
BACA JUGA : Antisipasi Kelangkaan, Disperindagkop-UKM Paser akan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di Bulan Ramadhan
Sebelumnya isu mengenai pemecatan ribuan petugas OP tersebar luas di media sosial, salah satunya berasal dari akun @almainaayu. Pemilik akun tersebut telah mengklarifikasi unggahannya dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
"Untuk info 18.000 orang yang saya posting sebelumnya itu hanya asumsi ya, gaiss. Maaf ya, ges, ga valid," tulisnya.
Menteri Dody juga telah menegaskan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada 6 Februari 2025 bahwa petugas OP memiliki peran krusial dalam menjaga sistem irigasi yang mendukung ketahanan pangan nasional dan program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Menangapi penyebarannya kabar tidak benar ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial.
BACA JUGA : Kementerian Luar Negeri Upayakan Pemulangan 270 WNI Terjerat Judol di Luar Negeri
BACA JUGA : Samakan Pemahaman Asta Cita Prabowo, Bupati PPU Mudyat Noor Ikuti Retret di Magelang
Penyebaran berita hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: