Pemkab Paser Sudah Lama Melarang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Tapi Tetap Langka
Kepala Disperindagkop-UKM Paser, Yusuf -(Disway Kaltim/ Sahrul)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Larangan pengecer untuk menjual elpiji (LPG) 3 Kilogram (Kg) bersubsidi di Kabupaten Paser bukanlah peraturan baru.
Bahkan larangan ini sudah ditegaskan lewat Peraturan Bupati (Perbub) sejak tahun 2019 silam.
Persoalan elpiji 3 kg akhir-akhir ini tengah menjadi perbincangan, usai munculnya kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Minetal (ESDM) tentang larangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg.
Pun akhirnya larangan ini ditarik kembali oleh Presiden Prabowo.
BACA JUGA: Pengamat Kebijakan Publik Unmul: Kaji Dulu Sebelum Terapkan Larangan Mengecer Gas Elpiji 3 Kg
BACA JUGA: Larangan Penjualan Eceran Gas LPG 3 Kg, Begini Respons Pedagang di Mahulu
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag-UKM) Paser telah mengacu pada Perbub yang mengatur pendistribusian elpiji subsidi di daerah.
“Penyaluran elpiji 3 Kg ini yang ada hanya dari Pertamina ke agen kemudian ke pangkalan, nah itu yang diatur, kalau pengecer itu tidak ada di Perbub,” kata Kepala Disperindagkop-UKM Paser, Yusuf, Selasa (4/2/2025).
Regulasi itu yakni, Perbub Nomor 58 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan, pengaturan dan pengawasan dalam pendistribusian elpiji 3 kg di Kabupaten Paser.
Di dalamnya disebutkan, secara ketentuan pengecer tidak diperbolehkan, sebab dalam aturan sama sekali tidak ada disebutkan.
BACA JUGA: Instruksi Prabowo Soal Pengecer Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Disdag Balikpapan Turut Awasi Distribusi
BACA JUGA: Disperindagkop UMKM Kaltim Akan Monitoring Distribusi Elpiji Tiga Kilogram
Pendistribusian LPG, kata Yusuf, sudah jelas dari Pertamina ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) ke agen kemudian pangkalan sampai pengguna akhir.
Pengguna akhir yang dimaksud, yakni ibu rumah tangga, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
