Berebut 102 Kuota, Pelamar PPPK Tahap 2 PPU Capai 793 Orang

Berebut 102 Kuota, Pelamar PPPK Tahap 2 PPU Capai 793 Orang

Ratusan honorer mengikuti seleksi PPPK tahap dua di Kabupaten PPU. (Istimewa)--

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berakhir pada Senin 20 Januari lalu.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU mencatat ratusan pelamar mendaftar PPPK tahap 2.

"Ada 793 pendaftar," kata Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Achmad Usman, Kamis (23/1/2025).

Semula pendaftaran PPPK tahap 2 dimulai 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025. Namun kembali dilakukan perpanjangan hingga 20 Januari.

BACA JUGA : 1.127 Honorer PPU Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Jumlah Gajinya

Hal itu seiring dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.

Namun pada kali ini dirinya memastikan kini tak lagi dilakukan perpanjangan masa pendaftaran PPPK. "Belum ada informasi perpanjangan dan biasanya jika memang kembali diperpanjang terdapat informasi dua hari sebelum penutupan," ucapnya.

Kini memasuki tahapan verifikasi berkas oleh panitia seleksi. Adapun tahapan selanjutnya mengikuti jadwal yang telah diatur dalam surat BKN Nomor 5510/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Dimana pengumuman hasil seleksi pada awal hingga medio Februari.

BACA JUGA : Pemkab PPU Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

BACA JUGA : Persiapkan Dirimu, Pemkot Samarinda akan Buka 2.200 Formasi PPPK dan 100 CPNS

"Setelah verifikasi baru diketahui mana MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," jelasnya.

Ia bilang, untuk prosesnya tak terdapat perbedaan dengan pendaftaran PPPK tahap 1.

Antara lain, masa sanggah, pengumuman pasca masa sanggah, penjadwalan seleksi kompetensi, hingga pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat tes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: