Pemilik Usaha Mulai Berani Lawan Jukir Liar

Pemilik Usaha Mulai Berani Lawan Jukir Liar

Petugas Dishub Kota Samarinda melakukan penertiban. -Mayang Sari -nomorsatukaltim.disway.id

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sekitar Apotek K24, Jalan KS Tubun, pada Kamis (16/1/2025).

Penertiban ini dilakukan setelah pihak manajemen apotek melaporkan jukir tersebut, lantaran memaksa pelanggan untuk membayar biaya parkir meskipun sudah ada pelarangan.

Pihak Apotek K24 keberatan dengan hadirnya jukir liar yang memaksa menarik retribusi parkir apotek.

Bahkan, sang Jukir sampai memaksa masuk ke dalam apotek, demi diperbolehkan mengelola parkir di area tersebut. 

BACA JUGA: Sistem Bagi Hasil Jukir Tidak Transparan, Andi Harun Akan Libatkan Kejaksaan

Ihwal keberatan itu tetap tidak digubris Jukir. Perwakilan Apotek K24 akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polsek Samarinda Ulu.

Dishub pun turun tangan ke lokasi mengusut laporan itu.

Wakil pemilik Apotek K24 Elmi Yanti (44), mengatakan, pemilik usaha Apotek K-24 sebenarnya sudah melarang Jukir memungut parkir kepada pelanggan Apotek K-24, guna memberikan kenyamanan kepada pelanggan ketika membeli obat.

“Bapak ini tidak diizinkan memungut parkir, Kami sudah melarang dia. Pelanggan kami harus merasa nyaman saat datang ke apotek bukan malah dipaksa membayar parkir. Kalau mau narik parkir, silakan di area lain yang memang bukan wilayah kami,” tegas Elmi.

Sebelumnya, karyawan Apotek K24 telah mencoba berkomunikasi dengan baik kepada jukir ini untuk tidak menarik tarif parkir. Namun, upaya persuasif itu gagal.

Jukir itu bukannya kooperatif, justru bersikap agresif tidak terima pelarangan itu. Hingga akhirnya menerobos apotek dan naik ke lantai tiga, memaksa untuk bertemu atasan Elmi.

BACA JUGA: Sidak Jukir di Kota Samarinda, Andi Harun Temukan Ketidakwajaran Pengumpulan Retribusi

“Sudah di larang, tapi jukir ini naik ke atas mau ketemu saya. Sampai gedor-gedor kamar saya. Masalahnya dia bukan mukhrim saya memaksa ketemu saya untuk membahas ini. Saya tetap tidak mengizinkan dia untuk jadi juru parkir, tapi dia ancam, marah-marah ke saya,” terang Elmi.

Sementara itu, Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Samarinda, Duri, yang saat itu mencoba menengahi permasalahan parkir ini mengatakan, berdasarkan tata kelola perparkiran harus ada izin dari pihak terkait yakni pihak toko dan Dinas Perhubungan Samarinda, untuk menarik tarif retribusi parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: