Sengketa Pilkada Kukar di MK: Antara Diskualifikasi dan PSU

Sengketa Pilkada Kukar di MK: Antara Diskualifikasi dan PSU

La Ode Ali Imran (kiri) dan Saiful Bachtiar (kanan) -istimewa-

"Mahkamah Konstitusi selalu konsisten dalam memutus perkara terkait syarat pencalonan," katanya kepada Nomorsatukaltim.

Ia merujuk pada sejumlah putusan MK terdahulu, termasuk Pilkada Bovendigul, Sabu Raijua, dan Yalimo pada 2021, yang berujung pada diskualifikasi calon dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Secara substansi, persoalan periodisasi ini sudah clear dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023," lanjut La Ode. 

Ia menilai salah satu calon sudah seharusnya dianggap telah menjalani dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

BACA JUGA : Peringati Hari Desa Nasional 2025, Kukar Dorong Swasembada Pangan Desa

"MK sedang aktif menjaga marwahnya, terutama setelah polemik putusan terkait usia calon presiden," ujarnya.

Dengan lebih dari 300 gugatan dari berbagai daerah, MK dinilai akan berhati-hati dalam memberikan putusan yang adil dan konsisten.

Ia menjelaskan bahwa putusan serupa di Sabu Raijua menjadi preseden kuat.

BACA JUGA : Program Makan Bergizi di Kukar Kembali Tertunda, Pemkab Tunggu Kepastian Pusat

Kala itu, MK memutus diskualifikasi calon terpilih dan memerintahkan PSU. 

"Jika MK konsisten, hasil serupa bisa terjadi di Kutai Kartanegara," tutup La Ode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: