Pj Bupati Yakin Pelantikan Kepala Daerah Terpilih PPU Tetap Berlangsung pada 10 Februari
Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin. (Awal/Disway Kaltim)--
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yakni Mudyat Noor - Abdul Waris Muin, diyakini bakal terlaksana sesuai jadwal.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin selepas paripurna pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 di DPRD PPU, Selasa (14/1/2025).
"Menurut saya selama Peraturan Presiden belum diubah, diganti maka tanggal pelantikan tetap 10 Februari 2025," ucap Zainal.
BACA JUGA : Pemkab PPU Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2
Perpres Nomor 80 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, merupakan dasar aturan melakukan pelantikan kepala daerah terpilih. Termasuk yang menentukan kapan pelantikan akan berlangsung.
"Karena dasar pelaksanaan untuk pelantikan itu Perpres, dimana sudah ditetapkan waktunya," jelasnya.
Berhembus kabar jika pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berptensi mundur dari jadwal.
BACA JUGA : Polresta Samarinda Sita 650 Gram Sabu Milik Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 1 Tersangka Masih DPO
Sebab, saat ini tengah bergulir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Apalagi di Provinsi Kalimantan Timur terdapat 4 hasil Pilkada yang digugat dan masih bergulir di MK, yakni gubernur dan wakil gubernur Kaltim, bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mahakam Ulu, dan Kabupaten Berau.
"Jadi di MK yang bermasalah dan tidak terpisah dalam Perpres itu, sehingga saya masih berkeyakinan pelantikan pada 10 Februari, meskipun mungkin pelantikannya dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim," tutup Zainal.
BACA JUGA : Ayo Tingkatkan Keterampilan! Disnakertrans Berau Bersiap Gelar Job Fair 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: