Polresta Samarinda Sita 650 Gram Sabu Milik Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 1 Tersangka Masih DPO

Polresta Samarinda Sita 650 Gram Sabu Milik Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 1 Tersangka Masih DPO

Gelar perkara kasus narkoba lintas provinsi yang digelar oleh Polresta Samarinda.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: MBG di Balikpapan Masih Menunggu Kedatangan Perlengkapan Makan dari Katering

BACA JUGA: Program MBG Masih Terkendala, Dapur Umum di Jalan Antasari Belum Beraktivitas

Serta empat BPKB, yang terdiri dari 1 BPKB kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner dan 3 BPKB kendaraan roda dua. 

Selain itu, terdapat 1 bungkus sabu dengan berat kotor sebesar 1,29 gram dan 101 butir ekstaksi. 

Sehingga apabila ditotalkan uang yang diamankan dari pengungkapan kasus ini adalah sekira Rp950 juta. Uang ini disita sebagai barang bukti. 

Penemuan uang tunai ini menjadi indikasi bahwa jaringan narkoba ini beroperasi dalam skala cukup besar.

BACA JUGA: Bawa Sabu 1 Kilogram Disamarkan dalam kemasan Teh, Pria Asal Samarinda Ini Diamankan di Polda Kaltim

BACA JUGA: Satreskoba Polresta Samarinda Temukan Uang Tunai Rp56 Juta, Diduga Hasil Penjualan Sabu di Sambutan

“Barang bukti yang kami sita menjadi bukti nyata bahwa jaringan ini beroperasi dalam skala besar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini, kami masih mengejar R yang merupakan dalang utama jaringan ini. Ia diketahui berasal dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tutur Hendri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: