Tim Garangan Polsek Loa Janan Ringkus 2 Residivis Pengedar Sabu

Tim Garangan Polsek Loa Janan Ringkus 2 Residivis Pengedar Sabu

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Loa Janan-(istimewa)-

- Pasal 132 ayat (1): Permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika.

BACA JUGA : Berkat Laporan Warga, Bandar Narkoba Sungai Meriam Akhirnya Ditangkap Polisi

Dwi Handono juga menambahkan bahwa peredaran narkoba di kawasan ini menjadi perhatian khusus bagi Polsek Loa Janan. 

“Narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tutup Dwi Handono.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: