Segel 4.000 Meteran, 17 Dicabut

Segel 4.000 Meteran, 17 Dicabut

Petugas Perumda Batiwakkal melakukan penyegelan dan pencabutan meteran air, terhadap pelanggan yang menunggak piutang rekening air. Tanjung Redeb, Disway – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal, akhirnya mengambil tindakan tegas, dengan melakukan penyegelan dan pencabutan meteran air ke sejumlah pelanggan yang menunggak rekening air. Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman mengungkapkan, tindakan itu merupakan tindak lanjut upaya persuasif, agar pelanggan segera melunasi piutang rekening air. Karena diabaikan pelanggan, pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penyegelan, hingga pencabutan meteran air, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah. Dalam aturan daerah itu, setiap tunggakan pembayaran rekening air di pelanggan selama tiga bulan, harus dilakukan penutupan hingga pencabutan meteran air sambungan rumah (SR). “Pelanggan yang menunggak pembayaran selama dua bulan kami lakukan penyegelan, sedangkan menunggak tiga bulan langsung kami bongkar meteran airnya,” jelasnya kepada Disway Berau, Jumat (24/1). Sejauh ini, kata Saipul, Perumda Batiwakkal telah melakukan penyegelan meteran air sekira 4.000 pelanggan dan pencabutan 17 pelanggan di Tanjung Redeb dan sekitarnya. Ditanya bagaimana mekanisme jika pelanggan ingin kembali melakukan pemasangan? Saipul menjelaskan, selain wajib melunasi piutang tunggakan rekening air, membuka segel meteran air dikenakan biaya administrasi tambahan sebesar Rp 165 ribu. Sementara meteran air yang sudah dicopot, pelanggan harus membayar sesuai biaya pemasangan SR baru. “Jika kami melakukan penindakan, pelanggan yang akan dirugikan. Karena ada biaya tambahan administrasi jika pelanggan ingin kembali didistribusikan air bersih,” terangnya. Penindakan ini, dikatakan Saipul, bukan hanya sekadar efek jera pelanggan dan penegakan perda. Penunggakan pembayaran rekening air, menjadi pukulan keras terhadap pemasukan dan operasional Perumda Batiwakkal yang hanya mematok tarif rata-rata Rp 4.727 meter kubik. Padahal, ungkap Saipul, dibandingkan dengan tarif seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kaltim, tarif penjualan air di Kabupaten Berau, berada di urutan tujuh terendah. Sehingga, pihaknya harus meningkatkan pelayanan dengan lebih tegas kepada pelanggan.(selengkapnya lihat grafis) “Saya berharap, dengan ini masyarakat dapat menjalankan kewajibannya, membayar rekening air tepat waktu,” pungkasnya.(*/jun/adv/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: