Polsek Samarinda Ulu Amankan Komplotan Jambret di Kawasan Wijaya Kusuma
Kedua pelaku penjambretan di Jalan Wijaya Kusuma AR (20) dan ESN (26).-istimewa-
Ditanya sudah berapa kali aksi keduanya tersebut hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.“Masih kami lakukan pemeriksaan, tetapi salah satu tersangka (E) merupakan residivis kasus yang sama (curanmor) yang keluar pada 2023 silam,” pungkasnya.
BACA JUGA:Mabuk, Acungkan Samurai ke Warga, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi
Hingga kini, Para pelaku ditahan di Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya, Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Samarinda Ulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: