Dua Pengedar Sabu-Sabu Dicokok di Samarinda Seberang
Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Samarinda Seberang. (Michael/diswaykaltim.com) Samarinda, DiswayKaltim.com – Sebanyak 16 poket sabu-sabu gagal edar setelah transaksi berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Seberang, Minggu (14/7/2019) malam. Sabu-sabu seberat7.7 gram itu diamankan dari tangan dua pelaku, S (57) dan AS (27) yang ditangkap di tempat berbeda. Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah proses pengintaian dari hasil laporan masyarakat. “Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi, bahwa di Jalan Samratulangi, Kelurahan Gunung Panjang, sering terjadi transaksi narkotika,” katanya di Polsekta Samarinda Seberang, Jalan Hassanudin, Rabu (17/7/2019). Saat pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi lokasi transaksi, kata dia, tim mengamati gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Dari ciri-ciri fisik pelaku, sesuai dengan yang dilaporkan. Akhirnya, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. “Kami menangkap tersangka berinisial AS di depan pos satpam Polnes, Jalan Samratulangi, lalu kami lakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, didapatkan 14 poket kecil berisi narkotika jenis sabu berbentuk bubuk putih seberat 5,76 gram dan dua sekop kecil terbuat dari potongan sedotan plastik serta satu timbangan digital dari kantong celana sebelah kiri,” jelasnya. Dari keterangan AS, lanjut Teguh, paket sabu itu siap dikirimkan kepada pembeli. Satu nama lain berinisial S muncul setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan AS. “Setelah kami melakukan pengembangan, muncul nama berinisial S dari AS, tersangka AS mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari S,” terangnya. Selanjutnya, pada Senin (15/7/2019), tim meringkus S, sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Jati, Kelurahan Harapan Baru, di rumah kerabatnya. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan dua poket sabu seberat 1,94 gram, satu timbangan digital dan satu bundel plastik klip. “Saat kami amankan, S tidak melakukan perlawanan,” bebernya. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 UU narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. “Saat ini, tersangka kami amankan di Polsekta Samarinda Seberang,” tutupnya. (mic/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: