BKAD PPU Minta OPD Percepat Realisasi Penyerapan Anggaran

Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir. (Awal/Disway Kaltim)--
Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Guna percepatan realisasi serapan anggaran keuangan 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk realisasi percepatan penyerapan.
BKAD telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh OPD untuk melakukan percepatan realisasi.
Dimana tenggak waktu batas akhir Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) medio Desember 2024.
"BKAD sudah menerbitkan surat edaran terkait langkah-langkah akhir tahun, yakni batas akhir pencairan 20 Desember," kata Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir, beberapa hari lalu.
BACA JUGA : Pj Bupati PPU Sebut Partisipasi Pemilih Mencapai 79 Persen
Jika hingga 20 Desember nanti OPD tak mengajukan SPM-LS maka tidak akan dibayarkan, dan menjadi utang pada tahun berikutnya.
Oleh karena itu, Muhajir meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempercepat progres.
"Ini yang kami khawatirkan, jangan sampailah ada utang," terang Muhajir.
Untuk diketahui, secara komulatif realisasi serapan anggaran OPD di Benuo Taka masih diangka 63 persen.
BACA JUGA : Kadin Indonesia Minta Kebijakan Tax Amnesty Jilid III Dikaji Ulang
Dimana hampir semua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah mencapai persentase 60 persen.
Dikatakan Muhajir, jika sebenarnya terdapat kendala dalam realisasi.
Seperti saat ini masih ada dinas yang tengah melakukan pengerjaan fisik, material yang sulit, kemudian sulitnya mencari pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: