Sudah Dilantik, Abdullah Sani Belum Tempati Ruang Kerja
Tampak depan ruangan Sekprov Kaltim yang hingga siang tadi belum ditempati pejabat baru.
Samarinda, DiswayKaltim.com - Meski sudah dilantik, belum ada tanda-tanda sekretaris provinsi Abdullah Sani menempati ruang kerjanya. Ya, ruang kerja Sekprov hari ini nampak lengang.
Dari pantauan DiswayKaltim.com hanya staf kantor Sekprov yang tampak di luar ruangan. Sani sendiri hingga kini masih enggan berkomentar perihal pelantikan dirinya sebagai Sekprov oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berulang kali media ini menghubungi jawabannya pun tidak berubah. "Nanti dulu ya," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (17/7/2019).
Tak cuma hari ini. Sehari sebelum pelantikan, yaitu Senin (15/7/2019), Sanni yang tertangkap kamera berada di Hotel Senyiur juga memilih menghindari pertanyaan.
Sama halnya dengan Plt Sekprov M Sabani. Hari ini, Sabani mengaku sedang mengikuti kegiatan KTNA di Balikpapan.
Polemik penggantian Sekprov sendiri bermula tahun lalu, saat Gubernur Kaltim Isran Noor pertama menjabat. Saat itu terbit surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Nama Abdullah Sani terpilih menyingkirkan tiga kandidat yang diajukan berdasarkan nilai tertinggi. Ketiganya adalah, M Sabani, Aswin dan Abdullah Sani.
Setelah itu Kementerian Dalam Negeri pun mengeluarkan surat keputusan nomor: 821/485/SJ yang dikirim pada 21 Januari 2019 yang isinya perintah untuk dilakukan pelantikan. Jika dalam lima hari tidak ada pelantikan setelah surat diterima, maka Kementerian yang akan mengambil alih.
Namun, lagi-lagi Isran Noor mengindahkan surat tersebut. Alasannya Sabani mendapatkan nilai tertinggi selama proses seleksi. Karena itulah pemprov semula ingin berkonsultasi dulu dengan Kemendagri.
Tak menuai kejelasan, puncaknya, Kemendagri pun mengambil alih pelantikan Sani di Jakarta. Keengganan untuk memberikan komentar pun juga ditunjukkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Mau dilantik? Oh, iyakah,” kata Isran Senin (15/7) lalu.
Isran justru balik bertanya perihal tersebut kepada awak media. “Apa kepentingannya?” sindir dia.
Dan lagi-lagi, mantan Bupati Kutim ini menegaskan tidak tahu perihal pelantikan itu. Disinggung apakah ia akan memperpanjang masa jabat M Sabani sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekprov, orang nomor satu di Kaltim ini kembali menghindar.
“Kenapa memangnya. Saya belum tahu, baru tahu dari kalian. Karena belum tahu aku enggak berani komentar, takut salah nanti,” tegas Isran.
Sebagai catatan kewenangan memilih sekprov adalah hak prerogatif presiden. Hal tersebut diatur dalam pasal 53 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (m3/dah) Berita Terkait: Siapa Sih Abdullah Sani Itu ? Besok Abdullah Sanni Dilantik Kemendagri, Isran: Saya Baru Dengar…
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: