KPU dan Bawaslu Bahas Rekrutmen PPK

KPU dan Bawaslu Bahas Rekrutmen PPK

Jajaran KPU dan Bawaslu Balikpapan saat rapat di Kantor KPU Balikpapan, Senin (20/1) === Balikpapan, DiswayKaltim.com - KPU Balikpapan menggelar pembahasan bersama Bawaslu Balikpapan. Tujuannya, menyamakan persepsi rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rapat berlangsung di Kantor KPU Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (20/1). Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, penyamaan persepsi harus dilakukan karena setiap tahapan pemilihan umum menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu. "Termasuk rekrutmen panitia ad hoc (PPK) ini, karena mereka juga diberi beban oleh Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI," kata Noor Thoha katanya kepada Disway Kaltim. Persepsi yang disamakan pertama tentang periode jabatan sebagai PPK sepanjang pelaksanaan pemilihan umum. Mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden, pemilihan gubernur hingga pemilihan wali kota Balikpapan. "Satu periode ada pileg, pilpres, dan pilwali serta pilgub. Ada yang memaknai ini harus kumulatif. Kalau cuma satu tidak masuk periode," lanjutnya. Kendati ada pihak yang memaknai satu kali menjabat PPK sudah menjadi satu periode. "Ketika periode kedua menjadi PPK lagi, maka yang bersangkutan cukup dua periode yang berturut-turut," terangnya. Kemudian pada periode terakhir atau keempat dimulai tahun lalu. Maka PPK pada periode 2018 masih berpeluang menjadi PPK pada tahun ini. "Tetap bisa karena surat keputusan pengangkatan PPK tahun lalu diterbitkan 2018. Jadi belum dianggap satu periode. Memang persepsi seperti ini harus benar-benar disamakan," imbuhnya. Tak cuma soal periode PPK, KPU dan Bawaslu turut membahas syarat rekrutmen panitia ad hoc tersebut. Yakni syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dianggap memberatkan calon PPK. "Kami khawatir kalau diterapkan di awal, PPK malah nggak ada peminatnya. Sementara pemilu harus jalan apapun keadaannya. Enggak boleh gara-gara syarat sulit membuat pemilu tidak jalan," sebutnya. Sehingga hal tersebut menjadi tantangan komisioner KPU untuk menyiasati. Akhirnya disepakati syarat pertama yang harus dilengkapi calon PPK adalah surat keterangan kesehatan dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau rumah sakit. "Itu dulu yang pertama harus disertakan," ucapnya. Pasalnya, KPU telah melayangkan surat permohonan ke Pemerintah Kota Balikpapan untuk memfasilitasi pelaksanaan tes jasmani dan rohani serta narkoba. "Bila dikabulkan maka tes tersebut bisa digratiskan atau paling tidak ada keringanan biaya yang diberikan," jelasnya. KPU, lanjut Noor Thoha, telah menyiapkan opsi yang lain apabila Pemkot tidak memfasilitasi dan calon PPK tetap diwajibkan melampirkan syarat hasil tes jasmani dan rohani serta bebas narkoba. "Kalau dari lima calon ada yang terjerat narkoba, kami ganti dengan calon urutan keenam. Karena di tes tertulis kami ambil 10 orang, lima calon sebagai cadangan," ungkapnya. Menurutnya, KPU mempunyai regulasi sebagai penyelenggara teknis pemilihan umum. Sementara Bawaslu menyesuaikan dalam pengawasan setiap tahapan. "Jangan sampai ada persepsi lain dan dijadikan temuan. Sementara KPU justru menjadikan regulasi sebagai pedoman," pungkas Thoha. (sah/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: