Polres Kukar Berhasil Bongkar Peredaran Jaringan Sabu di Tenggarong
tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan-istimewa-
MS kemudian digiring ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MS dan HES kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : Kata Junaidi, Pertanian Sektor Strategis yang Jadi Pokok Bahasan DPRD dan Pemkab
Polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya.
"Kami akan terus berkomitmen menekan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tegas AKP Suyoko.
Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kutai Kartanegara.
BACA JUGA : 6 Daerah di Kaltim Belum Bebas BAB Sembarangan, Pemprov Target 2030 Sudah Klir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: