Dua Laporan Pelanggaran Pilkada Kukar Diproses Bawaslu
Pelapor, Hendra Gunawan-Disway/Ari-
Sementara itu saat dimintai keterangan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan bahwa pada Sabtu 10 November 2024 kemarin, pihaknya menerima tiga laporan dari Bawaslu RI.
Dua di antaranya berasal dari Hendra Gunawan, terkait dugaan pelanggaran pidana dan administrasi, sementara satu laporan tambahan mencakup dugaan pelanggaran administrasi lainnya.
"Pada hari esoknya, tepatnya Minggu 11 November 2024, kami langsung registrasi dan rapat dengan Gakkumdu. Kami juga merencanakan pemeriksaan kepada para pelapor dan beberapa saksi hari Senin ini," ungkap Hardianda, pada Senin 12 November 2024.
BACA JUGA : Zulfansyah Usul Panggil Kepala Disdik Kutim, Prihatin Lihat Bangunan Sekolah
Dari hal tersebut, Bawaslu Kukar menyusun jadwal klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Klarifikasi akan berlangsung selama lima hari ke depan, hingga Kamis 14 November 2024 mendatanng sesuai dengan Perbawaslu, untuk memastikan semua bukti sudah terverifikasi dengan baik.
Hardianda menambahkan bahwa Bawaslu Kukar tidak hanya akan mengusut dugaan pelanggaran pidana dan administrasi tetapi juga akan memperluas penyelidikan pada aspek lain, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada.
"Kami juga mengembangkan laporan ini dengan tambahan dugaan pelanggaran netralitas ASN, sesuai ketentuan dalam undang-undang lainnya," ujar Hardianda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: