Resmi, PP Penghapusan Kredit Macet Petani, Nelayan dan UMKM Diteken Presiden Prabowo

Resmi, PP Penghapusan Kredit Macet Petani, Nelayan dan UMKM Diteken Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).-(Foto/ BPMI Setpres)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan kredit macet bagi petani, nelayan dan UMKM. 

PP tersebut ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, 5 November 2024. 

Sejumlah pejabat dari kementerian terkait serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM hadir dalam acara tersebut.

BACA JUGA: Dinasti Politik Disinggung saat Debat Publik Kedua, DEEP Sebut Rugikan Individu Berkualitas

BACA JUGA: Ketua Komisi A DPRD Kutim Serukan Pilkada Damai, Eddy: Pendukung untuk Saling Menghargai

Presiden Prabowo dalam sambutannya menyatakan harapan bahwa kebijakan ini dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha bidang pertanian, kelautan dan UMKM. 

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," ujar Prabowo, dikutip dari siaran pers Setkab RI.

PP Nomor 47 Tahun 2024 ini mencakup tiga bidang utama, yakni perikanan dan kelautan, selanjutnya pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM. 

Setelah diteken oleh Presiden Prabowo, dokumen terkait diserahkan secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan. 

BACA JUGA: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat

BACA JUGA: DPRD Kaltim Soroti Persoalan SPBU di Benua Etam, Jahidin: Kita Tunggu Gubernur Baru

Di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). 

Prabowo mengatakan, seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Akses Pembiayaan Difasilitasi Koperasi

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa setelah program penghapusan utang ini, petani, nelayan, dan pelaku UMKM akan difasilitasi untuk mendapatkan akses pembiayaan melalui koperasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: