6 Kilogram Sabu dari Tawau Gagal Edar

6 Kilogram Sabu dari Tawau Gagal Edar

Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi AKBP Karyoto memperlihatkan barang bukti sabu seberat 6 kilogram lebih yang berhasil diamankan dari 5 tersangka. (Ariyansah NK/diswaykaltim.com) Kaltim Jadi Sasaran, Masuk Lewat Jalur Laut  Balikpapan, DiswayKaltim.com – Polda Kaltim kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini sebanyak 5 orang berhasil diringkus jajaran Subdit I Direktorat Resnakoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Mereka bernama Muhajir, Hariyanto, Darwis, Asrul dan Sabri. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 6.167 gram sabu senilai Rp9,2 miliar berhasil diamankan sebagai barang bukti. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kaltim. "Jumlahnya 6 kilogram lebih. Penangkapan pertama, dilakukan pada 12 Juli 2019. TKP-nya di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, Berau. Kemudian di Hotel Karisma, Jalan Meranti, Teluk Lerong, Sungai Kunjang, Samarinda," kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto di Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Selasa (16/7/2019). Petugas mengamankan Muhajir dan Hariyanto di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, sekira pukul 17.00 Wita. Setelah mengamankan keduanya, jajaran Ditresnakorba kemudian mengamankan Darwis. "Dari tangan Muhajir dan Hariyanto, kita amankan sabu sebanyak 3 kilogram lebih. Barang bukti lain uang Rp900 ribu, paspor atas nama Muhajir dan Darwis. Setelah diinterogasi, barang tersebut datang atas perintah Darwis di Samarinda. Selanjutnya Darwis pun berhasil kami ringkus di hotel tersebut," kata Akhmad Shaury. Setelah melakukan pengembangan, dua tersangka lain bernama Asrul dan Sabri berhasil diamankan di Jalan Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Bulungan, Sabtu (13/7/2019). "Dari keduanya, kita temukan lagi barang bukti sabu 3 kilogram lebih. Sehingga total barang bukti sabu dalam kasus ini adalah 6 kilogram lebih," lanjutnya. Dijelaskan Akhmad Shaury, sabu sebanyak 6 kilogram lebih tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Diedarkan ke Indonesia atas permintaan Darwis. "Sabu diantar oleh seseorang bernama SY dari Tawau. Masuk ke Indonesia lewat jalur laut. Kemudian menyerahkan kepada seseorang bernama AB. Mereka transaksi di tengah laut, wilayah Bulungan," ujarnya. Dua orang tersebut, SY dan AB saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jajaran Ditresnarkoba. AB, merupakan paman Asrul yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pada Sabtu (13/7/2019). "SY ini kemungkiman orang Malaysia. Kalau AB ini, orang Indonesia," kata perwira berpangkat melati tiga di pundak itu. Kelima tersangka yang berhasil diringkus tersebut kini diamankan di Mapolda Kaltim. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Akhmad Shaury. (sah/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: