Praperadilan Penghentian Kasus KKT Ditolak, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Penyidikan Tidak Serius

Praperadilan Penghentian Kasus KKT Ditolak, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Penyidikan Tidak Serius

Boyamin Saiman.-chandra/disway-

"Penyidikan dilakukan untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup," kata Yudie.

Yudie juga mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan sedang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan adanya kerugian negara terkait dengan kasus ini.

Penyidik terus melakukan pemanggilan saksi guna mengumpulkan bukti yang diperlukan. Dia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan tersangka agar hak-hak individu tidak dilanggar.

"Jika dua alat bukti terpenuhi, maka penyidikan selesai. Namun, jika tidak, proses masih akan terus berlanjut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: