Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan

Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan

Sosialisasi penyusunan dokumen Standar Kompetensi Jabatan (SPJ) yang menyasar jabatan fungsional.-istimewa-


Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

 

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Guna meningkatkan profesionalisme khususnya dalam hal efisiensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan sosialisasi penyusunan dokumen Standar Kompetensi Jabatan yang menyasar jabatan fungsional.

Adapun jabatan fungsional ini menyasar jabatan administrator dan pengawas.

Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari itu dimulai 23 hingga 24 Agustus dan dilakukan bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU.

Peserta diikuti perwakilan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Bagian (Kabag) Ortal Kabupaten PPU, Firman Usman mengatakan sebagai upaya dalam memperoleh Aparatur Sipil Negara(ASN) berkinerja tinggi, diperlukan suatu pendekatan efektif dan implementatif.

BACA JUGA : Berikan Kepastian Hukum, Pemkab PPU Serahkan 20 Sertifikat Lahan Budidaya Ikan

Salah satunya dengan pendekatan manajemen talenta yang berbasis merit, yakni kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

“Tentunya manajemen talenta dapat dipergunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan dan mempromosikan ASN,” kata Firman menyampaikan sambutan pj bupati PPU, Rabu (23/10/2024).

Dirinya menekankan Standar Kompetensi Jabatan merupakan salah satu infrastruktur wajib dalam penerapan manajemen talenta.

Dimana standar kompetensi sendiri merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang juga menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karir ASN.

BACA JUGA : Perkuat Peran sebagai Walidata, Diskominfo PPU Inginkan SKPD Saling Support Data

"Guna menjamin objektivitas, keadilan dan keterbukaan dalam pengangkatan ASN dalam jabatan,” ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: