KPU Balikpapan Serahkan Kasus Pencopotan RT ke Bawaslu

KPU Balikpapan Serahkan Kasus Pencopotan RT ke Bawaslu

Komisioner KPU Balikpapan Suhardy-Chandra/Disway -

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisioner KPU Balikpapan, Suhardy, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini sebagai respons terkait isu pencopotan ketua RT 69, karena menggunakan kop surat resmi untuk mengundang warga menghadiri kampanye. 

Suhardy menyebutkan bahwa KPU hanya berwenang menyusun dan menyampaikan regulasi terkait Pilkada. Sementara Bawaslu bertugas memastikan implementasi di lapangan. 

"Kami melaksanakan aturan yang sesuai regulasi tentang Pilkada, terkait pengawasan regulasi Pilkada ada di Bawaslu," ujar Suhardy kepada Nomorsatukaltim, Minggu (20/10/2024).

Menurut Suhardy, tugas KPU dan Bawaslu jelas berbeda namun saling melengkapi. Ia memberikan ilustrasi terkait pembagian kewenangan tersebut. 

"Misalnya begini, KPU membuat aturan agar belok kanan, lalu di lapangan ada yang belok kiri, nah yang memberi tahu itu salah atau benar adalah Bawaslu," lanjutnya.

BACA JUGA:Algaka Gabungan Masih Banyak Bertebaran di Balikpapan, Bawaslu Ingatkan Paslon Taati Aturan

BACA JUGA:Jadwal Debat Kandidat Pilkada Balikpapan 2024, Disiarkan Langsung di TV Nasional

Suhardy juga menjelaskan bahwa jika ada perbedaan implementasi regulasi di lapangan, Bawaslu-lah yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi apakah aturan tersebut dijalankan dengan baik atau tidak. 

"Semua regulasi tentang tata cara pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 kami yang sampaikan, namun jika penyampaian KPU kemudian berbeda di lapangan, maka Bawaslu yang memastikan regulasi itu terlaksana dengan benar atau tidak," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki tugas masing-masing yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Desak Penyidik Kejari Dihadirkan

“Kalau KPU yang menilai nanti ngambil pahalanya bawaslu,” celetuknya.

Sebelumnya, Sujoko, Ketua RT 69 Sepinggan yang dicopot menduga pemberhentiannya berkaitan dengan kegiatan sosialisasi pasangan calon yang ia fasilitasi menggunakan kop surat resmi RT. Hal ini pun menuai sorotan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: