Nekat Curi Mobil, Pemuda Asal Marangkayu Diringkus Personel Polsek Palaran

Nekat Curi Mobil, Pemuda Asal Marangkayu Diringkus Personel Polsek Palaran

pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan jajaran personel Polserk Palaran-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Jajaran personel Polsek Palaran berhasil melakukan pengungkapan tidak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh warga Kecamatan Marang Kayu berinsial MAB Alias AW (21).

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh jajarannya pada hari Senin (14/10/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kendaraan curian berupa mobil bermerek Honda CRV berwarna hitam disembunyikan oleh pelaku di daerah Makroman.

Adapun kronologi menurut keterangan dari pelapor, awalnya kendaraan tersebut diparkirkan di garasi rumah miliknya.

BACA JUGA : Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs China, Mampukah Skuad Garuda Patahkan Tren Buruk 3 Dekade Terakhir?

Ketika mengetahui mobilnya telah tidak ada di parkiran pada Kamis 31 Agustus 2024, pelapor kemudian mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya apakah mengetahui keberadaan mobil miliknya.

Setelah pencarian yang cukup lama, mobil itu tidak juga ditemukan. Hingga akhirnya Ia memutuskan untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut di Polsek Palaran.

BACA JUGA : Gebyar Anugerah Literasi: Akmal Malik Sebut Ilmu saja Tidak Cukup, Generasi Emas Perlu Kemampuan ini

"Usai menerima pengaduan dari masyarakat personil kami yaitu unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut dan Alhamdulillah hari Senin kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan," terang Kompol Zarma.

Kompol Zarma Putra juga menjelaskan, usai diamankan pelaku mengakui segala perbuatannya yaitu mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah Makroman.

BACA JUGA : Berpotensi jadi Sumber Penyebaran Penyakit, Perangkat Kelurahan Panji Lakukan Pembersihan Rumah Warga

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: