e-Katalog Jadi Celah Korupsi di Kalsel, KPK Bakal Evaluasi Menyeluruh

e-Katalog Jadi Celah Korupsi di Kalsel, KPK Bakal Evaluasi Menyeluruh

KPK temukan celah korupsi dalam penggunaan e-Katalog oleh pemerintah daerah.-(Nomorsatukaltim/ Hariadi)-NOMORSATUKALTIM

Dalam OTT yang dilakukan di Kalsel, KPK menetapkan 7 orang tersangka, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah. 

Selain itu, tiga proyek di Kalsel juga menjadi objek perkara, yakni pembangunan lapangan sepak bola, Gedung Samsat Terpadu, dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel, dengan total nilai proyek mencapai Rp54 miliar.

BACA JUGA: PPU dan Paser Punya Potensi Besar dalam Produksi Rumput Laut, Akmal Malik: Harus Kolaborasi

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Pertimbangkan Relokasi Permukiman Warga di Pinggir Mahakam

Rekayasa Proses Lelang

KPK mengungkapkan bahwa rekayasa lelang proyek dilakukan melalui beberapa cara, seperti bocornya harga perkiraan sendiri, manipulasi kualifikasi perusahaan, hingga menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap. 

Bahkan, pelaksanaan proyek sudah dimulai sebelum tanda tangan kontrak dilakukan.

KPK, kata Ghufron, terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa melalui penegakan hukum serta kolaborasi dengan instansi terkait. 

Dengan evaluasi sistem e-Katalog, diharapkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat diminimalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: