BPOM Ungkap Peredaran Herbal Berbahaya di Toko Jamu , Berikut ini Daftarnya

BPOM Ungkap Peredaran Herbal Berbahaya di Toko Jamu , Berikut ini Daftarnya

BPOM mengungkap peredaran obat bahan alam (herbal) mengandung bahan-bahan kimia.-(Foto/Dok.BPOM)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya (BKO) dalam operasi penindakan terbaru. 

Nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp8,1 miliar. 

"Kami menemukan OBA ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dikutip dari siaran pers, pada (9/10/2024).

Bahan kimia berbahaya yang ditemukan pada produk herbal tersebut di antaranya sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. 

BACA JUGA: Legislator Paser Minta Disperindagkop Tinjau Ketersediaan Stok Gas Melon Bersubsidi 

BACA JUGA: Zealous Siap Garap Video Klip Bertema Industrial di Kutai Kartanegara

Beberapa produk yang terindikasi mengandung bahan kimia obat ini telah masuk dalam daftar peringatan publik BPOM.

Taruna merinci, daftar merek produk herbal bermasalah tersebut yakni Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

Menurutnya, produk ilegal ini didistribusikan di beberapa wilayah, termasuk Bandung dan Cimahi.

Kasus ini terungkap berkat penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

BACA JUGA: Warga Keluhkan IGD Penuh, Rumah Sakit Pastikan Tidak Ada Lonjakan Pasien yang Mengkhawatirkan

BACA JUGA: Banjir Kembali Melanda Mahulu, Banyak Pemukiman Warga Terendam Banjir

Produk-produk berbahaya tersebut diedarkan ke toko-toko jamu seduh di berbagai daerah seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

"Produk ilegal yang mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan, dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal, hati, dan bahkan kematian," tambah Taruna Ikrar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: