Penertiban APK Paslon Bukan Hanya Tanggung Jawab Bawaslu

Penertiban APK Paslon Bukan Hanya Tanggung Jawab Bawaslu

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin-(Disway/Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM– Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, terus menjadi perdebatan dalam penertiban menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Samarinda setiap tahunnya.

Meskipun hal itu merupakan tupoksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pada pergelaran Pilkada, namun dibutuhkan peran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah setempat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, usai menggelar rapat membahas aturan dan penertiban APK pada Kamis (3/10/2024).

"Penertiban APK bukan sepenuhnya tanggung jawab pihak Bawaslu. Namun tetap merupakan tanggung jawab KPU, pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena ini adalah upaya bersama," ungkapnya setelah dikonfirmasi via telepon WhatsApp.

BACA JUGA: Bawaslu Kaltim Terus Awasi Seluruh Proses Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA: Batas Terakhir Penurunan Atribut Paslon Sudah Lewat, Kok Masih Banyak di Kukar?

Abdul mengatakan, penegakan aturan terkait APK seharusnya dilakukan melalui koordinasi bersama KPU dan Pemda. Namun, hingga kini masih ada kebingungan tentang pihak mana yang berhak melakukan penertiban.

Kendati demikian, ia menyebut, bahwa Bawaslu telah melayangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon untuk menertibkan baliho atau APK mereka secara mandiri serta tetap mengikuti aturan kampanye berdasarkan PKPU Pasal 13 Tahun 2024.

Adapun salah satu isi PKPU tersebut, Pada Paragraf 3, Pemasangan Alat Peraga Pasal 27 yakni:

(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Gelar Deklarasi Pilkada Damai Bersama Forkopimda

BACA JUGA: Bawaslu Mahulu Siapkan Posko Pengaduan di 50 Kampung, jika Merasa Diintimidasi Bisa Melapor

(2) Alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reklame; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.

(3) Desain pada alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi Kampanye dan program Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).

"Kami sudah mengirim surat kepada tim pemenangan pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri. Kami juga telah menginventarisasi baliho yang ada, tetapi eksekusi belum dilakukan karena Bawaslu hanya berperan sebagai pengawas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: